Bandung Barat, LamanQu.Com — Pemerintah Desa Cihanjuang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan klarifikasi dan hak sanggahan resmi menyusul beredarnya pemberitaan di media online, pada 30 September 2026 dengan judul “Musdes dan Pengelolaan Anggaran Desa Cihanjuang”. Pihak desa menilai ada sejumlah poin pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan prosedur musyawarah yang sebenarnya telah ditempuh secara transparan.
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma didampingi Iman Taufik Satari, M.Pd. anggota BPD menegaskan bahwa seluruh proses Musyawarah Desa (Musdes) hingga penataan serta realisasi pengelolaan anggaran desa telah dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, mengutamakan keterbukaan informasi publik, serta melibatkan partisipasi aktif warga.
Kepala Desa Cihanjuang: Semua Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah
Dalam keterangan Gagan Wirahma, Kepala Desa Cihanjuang menyayangkan narasi atau pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa melakukan konfirmasi secara mendalam kepada pihak pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan di Desa Cihanjuang selalu diawasi secara ketat dan terbuka.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Pada prinsipnya, setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran di Desa Cihanjuang selalu melalui mekanisme Musdes yang melibatkan unsur masyarakat, lembaga desa, serta BPD. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Gagan. Sabtu (03/10/2026).
Ia menambahkan, program-program pembangunan yang dibiayai oleh anggaran desa telah disepakati bersama dalam forum resmi, sehingga tudingan miring mengenai pengelolaan keuangan desa dinilai tidak mendasar dan keliru.
Fungsi Pengawasan Berjalan Aktif dan Sesuai Prosedur
Senada dengan Kepala Desa, Iman Taufik Satari, M.Pd., perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihanjuang juga melayangkan sanggahan keras. Sebagai lembaga yang merepresentasikan suara masyarakat dan mengemban fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa, BPD memastikan bahwa pihaknya selalu mengawal ketat jalannya roda pemerintahan dan penyerapan anggaran.
“Kami dari BPD selalu menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan secara aktif. Setiap kegiatan Musdes yang diselenggarakan selalu dikaji dan diawasi bersama agar tepat sasaran demi kepentingan warga. Jika ada informasi yang menyebutkan pengelolaan anggaran bermasalah atau tidak melalui prosedur, itu adalah informasi yang keliru dan menyesatkan publik,” tegas Iman.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat dan media massa agar senantiasa mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi sebelum menerbitkan berita ke ruang publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan di tengah warga.
Melalui hak sanggah ini, Pemerintah Desa dan BPD Cihanjuang berharap masyarakat luas, khususnya warga Desa Cihanjuang, tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak akurat. Pihak desa membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mengecek transparansi data maupun dokumen pengelolaan anggaran secara langsung di kantor desa.




