PALEMBANG,LamanQu.Com-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemuda Kota Palembang (AMMPKP) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPRD Kota Palembang mengambil langkah politik dan kelembagaan terkait dugaan keterlibatan Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kota Palembang itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, serta penyerahan pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD. Massa menilai isu yang berkembang di tengah masyarakat harus disikapi secara serius melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi AMMPKP, Sanusi, mengatakan pihaknya hadir sebagai representasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan atas dugaan yang menyeret nama salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Kami meminta DPRD Kota Palembang tidak mengabaikan persoalan ini. Jika memang ada dugaan yang berkembang, maka harus dibuka secara terang benderang melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Sanusi dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, AMMPKP meminta DPRD Kota Palembang menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Wali Kota Palembang dalam penyalahgunaan narkoba.
Mereka juga mendesak DPRD memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan yang bersangkutan apabila nantinya terbukti menggunakan narkoba berdasarkan proses pemeriksaan yang sah.
Selain itu, massa meminta agar dilakukan tes urine terhadap seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sebagai bentuk komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mereka juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap Wakil Wali Kota Palembang.
Menurut Sanusi, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pejabat publik merupakan figur yang harus menjadi teladan. Oleh karena itu, apabila muncul dugaan atau keraguan di tengah masyarakat, perlu ada pembuktian melalui prosedur yang sah sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar,” ujarnya.
Aspirasi yang disampaikan massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, M. Ali Subri, bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan itu, Ali Subri menyatakan DPRD menghargai penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.
Ia menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD Kota Palembang.
“Kami akan menampung dan membahas seluruh aspirasi yang disampaikan. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Palembang untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Ali Subri.
Dalam pertemuan dengan massa aksi tersebut turut hadir sejumlah anggota DPRD Kota Palembang, di antaranya Firmansyah Hadi dari Fraksi PKB, Jumono dari Fraksi PKS, dan Umari Supiandi dari Fraksi NasDem.
Ali Subri mengungkapkan DPRD juga berencana memanggil Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, DPRD akan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami ingin semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. DPRD akan bersikap objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, aspirasi masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara serius agar ada kepastian dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, AMMPKP menyatakan bahwa desakan penggunaan hak angket serta pelaksanaan tes urine terhadap pejabat Pemerintah Kota Palembang merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan mengikuti setiap proses yang berlaku sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
(Yanti)










