Palembang,LamanQu.Com-Dinamika internal yang terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kader IMM Sumsel menilai pergantian Sekretaris Umum dan reshuffle struktural Badan Pengurus Harian (BPH) DPD IMM Sumsel periode 2024–2026 tidak sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Salah satu kader IMM Sumsel yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Andi Wiradinata, menyampaikan bahwa proses pergantian Sekretaris Umum serta sejumlah pengurus BPH DPD IMM Sumsel dinilai bertentangan dengan Tanfidz Muktamar XX IMM Tahun 2024 serta Pedoman Organisasi IMM, khususnya yang mengatur tata kelola organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan.
Menurut Andi, keputusan tersebut diambil tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya, seperti rapat pleno Badan Pengurus Harian dan keterlibatan mayoritas pengurus.
“Kami melihat Ketua Umum bertindak secara otoriter dan tidak profesional dalam melakukan pergantian Sekretaris Umum maupun reshuffle struktural BPH DPD IMM Sumsel. Keputusan tersebut tidak melalui rapat pleno dan tidak melibatkan 50 persen ditambah satu dari unsur kepengurusan. Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan organisasi dan berpotensi menimbulkan cacat prosedural,” ujar Andi saat diwawancarai awak media.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pergantian Sekretaris Umum. Menurutnya, apabila alasan yang digunakan adalah tingkat kontribusi dan keaktifan pengurus, maka hal tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten kepada seluruh jajaran pengurus.
Andi menyoroti penunjukan Immawati Lia Apriyani sebagai Sekretaris Umum yang baru. Ia menyebut Lia saat ini berdomisili dan memiliki aktivitas pekerjaan tetap di luar Kota Palembang sehingga dinilai akan menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas organisasi secara optimal.
“Pergantian ini terkesan hanya formalitas untuk melancarkan kepentingan tertentu. Kami mempertanyakan konsistensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menilai ketidakharmonisan hubungan antara Ketua Umum DPD IMM Sumsel dengan Sekretaris Umum sebelumnya, IMMawan Muharrom Fathoni, serta sejumlah pengurus lainnya menunjukkan adanya persoalan kepemimpinan yang belum terselesaikan dengan baik.
“Seorang pemimpin seharusnya mampu menyelesaikan problematika internal organisasi, bukan justru memperuncing konflik yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Andi juga menyoroti dugaan inkonsistensi sikap Ketua Umum dalam menerapkan aturan organisasi. Ia mencontohkan peristiwa Musyawarah Cabang (Musycab) PC IMM Kota Palembang pada Februari 2025 yang saat itu dibatalkan dan kepengurusannya dikarateker oleh DPD IMM Sumsel.
Menurut Andi, keputusan tersebut diterima oleh jajaran PC IMM Kota Palembang yang saat itu dipimpin Tito Ryando A. Namun, ia mempertanyakan sikap berbeda yang ditunjukkan DPD IMM Sumsel terhadap pelaksanaan Musyawarah Cabang PC IMM Kota Palembang pada 7 Juni 2026 yang hasilnya telah dipublikasikan.
“Jika memang Ketua Umum memahami dan konsisten menjalankan Pedoman Organisasi maupun AD/ART IMM, maka seharusnya standar yang digunakan sama. Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan organisasi,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan tersebut hanyalah sebagian dari berbagai permasalahan yang menurutnya terjadi di internal DPD IMM Sumsel saat ini.
“Kami masih memiliki banyak catatan terkait tindakan dan kebijakan yang kami nilai tidak sesuai dengan semangat organisasi. Namun saat ini kami fokus pada beberapa poin utama yang kami anggap paling mendesak untuk disampaikan kepada publik dan pimpinan pusat,” katanya.
Atas dasar itu, Andi bersama sejumlah kader IMM Sumsel meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM untuk melakukan klarifikasi terhadap Surat Keputusan Nomor VII/A-1/2026 tentang Pengesahan Komposisi Kepengurusan DPD IMM Sumsel Periode 2024–2026.
Mereka juga mendesak DPP IMM untuk meninjau kembali dan menganulir surat keputusan tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur organisasi dalam proses penerbitannya.
Selain itu, mereka meminta DPP IMM melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPD IMM Sumsel, IMMawan M. Wahyu Nugroho, terkait dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.
“Kami mendesak DPP IMM untuk mengevaluasi Ketua Umum DPD IMM Sumsel terkait dugaan kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan jabatan untuk kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan semangat organisasi,” tutup Andi.
Sementara itu, Ketua Umum DPD IMM Sumsel, IMMawan M. Wahyu Nugroho saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu isu dan persoalan internal.
“Itu isu yang kami be dak tau. Persoalan itu hanya organisasi internal,” ucapnya singkat.
(Yanti)










