• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Olahraga

SANDIWARA KEKUASAAN: Analisis Mendalam Mengapa Intervensi Pejabat dalam Pemilihan KONI Muba adalah Pelanggaran Hukum dan Moral

Reporter YN
10 April 2026
SANDIWARA KEKUASAAN: Analisis Mendalam Mengapa Intervensi Pejabat dalam Pemilihan KONI Muba adalah Pelanggaran Hukum dan Moral
Bagikan ke Whatsapp

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi dan pengamat kebijakan publik

 

Palembang. Lamanqu. Com

Dalam dunia yang ideal, organisasi olahraga adalah cermin dari kejujuran, sportivitas, dan ketaatan pada aturan main. Namun, realitas yang kini mencuat di permukaan, khususnya terkait dinamika pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memunculkan keprihatinan mendalam yang bukan hanya soal perebutan kursi, melainkan soal integritas dan supremasi aturan.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya upaya intervensi dari pihak pejabat publik untuk mengusung seorang tokoh yang notabene memiliki latar belakang kuat dalam politik praktis dimana tokoh tersebut dianggap berperan dalam menggalangkan kemenangan pada pemilihan Bupati beberapa waktu lalu untuk kemudian diangkat atau dipilih menjadi Ketua KONI Kabupaten Muba. Lebih jauh lagi, muncul informasi bahwa tokoh tersebut merupakan Ketua dari Cabang Olahraga (Cabor) yang bernama Fadel, yang mana organisasi cabor tersebut belum terdaftar secara sah sebagai anggota KONI Sumsel maupun KONI Kabupaten Muba.

 

Fenomena ini, jika benar adanya, adalah sebuah ironi besar yang mempertanyakan: Apakah KONI masih menjadi organisasi olahraga, atau telah berubah menjadi ajang balas jasa politik dan ladang kompromi kekuasaan?

 

I. Kritik Filosofis: Politik Balas Jasa dan Penjajahan Otonomi

Secara filosofis, upaya mengangkat seseorang menjadi pemimpin organisasi olahraga semata-mata karena “jasa politik” atau kedekatan dengan penguasa adalah bentuk penyimpangan paradigma yang fatal.

Dunia olahraga memiliki logika dan etosnya sendiri. Seorang pemimpin KONI haruslah orang yang lahir dari rahim olahraga, memahami denyut nadi atlet, dan memiliki komitmen terhadap pembangunan prestasi. Namun jika yang diusung adalah orang yang diposisikan sebagai “hadiah” atas jasa politik dalam Pilkada, maka hal ini merendahkan martabat olahraga. KONI tidak boleh dijadikan sebagai consolation prize atau tempat “mengganjar” loyalis politik.

Lebih jauh lagi, tindakan pejabat publik yang diduga melakukan manuver dan konsolidasi untuk mengumpulkan dukungan guna memenangkan calon tertentu, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas dan otonomi. Ini adalah tindakan “Colonization of Power” penjajahan ruang demokrasi internal oleh kekuasaan eksekutif.

Pejabat yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung, justru turun menjadi wasit yang memihak dan bahkan menjadi pemain. Hal ini mencederai rasa keadilan dan membunuh semangat kompetisi yang sehat. Jika kekuasaan bisa dengan seenaknya mengatur siapa yang harus menang, maka pemilihan tersebut bukanlah demokrasi, melainkan teater kekuasaan yang sandiwaranya sudah diatur dari belakang layar.

II. Kajian Yuridis: Syarat Sah dan Larangan yang Dilanggar

Dalam tataran norma dan aturan, persoalan ini memiliki dua sisi pelanggaran yang sangat jelas, yaitu terkait Kualifikasi Pencalonan dan Status Keanggotaan Cabor.

A. Syarat Mutlak Calon Ketua Umum

Menurut anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta kaidah umum organisasi, seorang calon Ketua Umum tidak bisa sembarangan diusung. Ia harus memenuhi syarat substansial dan formil, antara lain:

1. Memiliki Dedikasi dan Kompetensi: Haruslah orang yang mengerti manajemen olahraga, memiliki visi, dan track record yang jelas dalam pembinaan.

2. Bebas dari Konflik Kepentingan: Tidak boleh memiliki kepentingan politik praktis yang mendominasi, agar pengelolaan anggaran dan program olahraga bisa objektif.

3. Mewakili Anggota yang Sah: Secara umum, calon pemimpin harus berasal dari unsur yang diakui keberadaannya.

Jika calon tersebut diusung hanya karena faktor kekuatan politik dan dukungan pejabat, namun minim pengalaman atau pemahaman teknis olahraga, maka pencalonan itu adalah cacat secara esensial. Ia tidak memenuhi syarat rasional dan fungsional sebagai pemimpin.

B. Status Cabor yang Belum Terdaftar: Masalah Legalitas

Ini adalah poin yang paling krusial dan fatal. Informasi menyebutkan bahwa Cabor Fadel diusung, padahal organisasi tersebut belum terdaftar di KONI Kabupaten Muba maupun KONI Provinsi Sumsel.

Secara hukum, sebuah entitas yang belum terdaftar berarti tidak memiliki legal standing sebagai subjek hukum dalam organisasi induk.

– Prinsipnya: Siapa yang tidak menjadi anggota, tidak memiliki hak suara dan tidak memiliki hak untuk diwakili atau dipimpin.

– Konsekuensinya: Jika Ketua dari Cabor yang belum terdaftar ini justru diangkat menjadi Ketua Umum KONI, maka terjadi anomali hukum yang absurd. Bagaimana mungkin seseorang yang organisasinya belum diakui sebagai “anak”, justru diberi wewenang menjadi “bapak” dari yang lain?

Ini melanggar prinsip dasar keanggotaan. Mengangkat pemimpin dari unsur yang belum sah terdaftar sama saja dengan mengakui keberadaan “organisasi bayangan” dan merusak tatanan administrasi yang rapi. Hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar yang mensyaratkan keaktifan dan legalitas keanggotaan.

III. Dampak Hukum: Kebatalan dan Pertanggungjawaban

Jika dugaan intervensi ini benar terjadi dan proses pemilihan tetap dipaksakan dengan melanggar syarat-syarat di atas, maka konsekuensi hukum yang akan timbul sangat berat dan berpotensi membatalkan seluruh hasil keputusan:

1. Gugatan Pembatalan Keputusan (Nulliteit van Besluit)

Setiap keputusan rapat pemilihan yang dihasilkan melalui tekanan, intervensi, atau kecurangan prosedur dapat digugat ke pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).
Alasannya jelas:

– Adanya unsur paksaan atau pengaruh dominan dari pejabat publik yang menyebabkan kehendak para pemilih tidak bebas.

– Terpilihnya seseorang yang tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

– Terlibatnya unsur yang secara hukum belum diakui keberadaannya.

Hukum tidak akan pernah mengakui hasil dari sebuah proses yang lahir dari ketidakbenaran prosedur.

2. Pertanggungjawaban Etika dan Disiplin Pejabat

Bagi oknum pejabat publik yang terbukti melakukan intervensi, manuver politik, dan konsolidasi untuk kepentingan pribadi atau golongan dalam urusan internal KONI, tindakan tersebut dapat dipidanakan secara administratif maupun etika.

– Ini masuk dalam kategori Penyalahgunaan Wewenang (Misbruik van bevoegdheid).

– Menggunakan fasilitas dan pengaruh jabatan negara untuk kepentingan elektoral organisasi adalah pelanggaran berat terhadap kode etik birokrasi dan netralitas ASN/Pejabat Negara.

3. Hilangnya Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Selain hukum formal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat olahraga. Kepengurusan yang lahir dari intervensi dan pelanggaran aturan tidak akan pernah dihormati. Program akan sulit berjalan, konflik internal akan terus meletup, dan pembinaan olahraga di Kabupaten Muba akan mengalami kemandekan yang panjang karena dikelola oleh struktur yang “sakit” secara hukum.

IV. Kesimpulan: Kembalikan pada Nur dan Aturan

Sebagai penutup, apa yang sedang terjadi di KONI Kabupaten Muba adalah ujian berat bagi integritas olahraga kita.

Mengangkat seseorang karena alasan politik balas jasa, memaksakan calon yang belum memenuhi syarat, serta mengusung unsur dari Cabor yang belum terdaftar secara sah, adalah langkah yang penuh dengan cacat hukum dan dosa filosofis.

Kami menyerukan dengan sangat tegas:
Hentikan manuver kekuasaan! Hentikan intervensi politik!

Biarkan aturan yang berbicara. Biarkan yang memenuhi syarat, yang memiliki legalitas, dan yang memiliki kapabilitas yang memimpin. Jangan biarkan Kabupaten Musi Banyuasin menjadi tontonan buruk di mana hukum diinjak-injak demi kepentingan sesaat. Karena olahraga yang hebat lahir dari aturan yang taat, bukan dari kehendak penguasa yang sewenang-wenang.

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati HM Toha Minta Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Kewajiban Lapor Lowongan Kerja

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

YN

Info Terkait

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

29 Mei 2026
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

29 Mei 2026
Profesionalisme Prajurit

Sertijab Dandeninteldam, Pangdam III Siliwangi: Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Prajurit

29 Mei 2026
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

29 Mei 2026
Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

29 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

29 Mei 2026

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In