• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

YBH-SSB Soroti Penetapan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi

Reporter YN
21 September 2025
YBH-SSB Kota Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan beberapa pos polisi pada akhir Agustus lalu.

Menurut Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang, menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas individualisasi pertanggungjawaban.

“Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis bisa dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaannya, apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau hanya untuk memenuhi opini publik? Kami meyakini klien kami bukan dalang maupun pelaku utama,” ujar Miftahudin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC YBH SSB Kota Palembang, Minggu (21/9/2025)

Hal senada disampaikan kuasa hukum Zikri, S.H. Menurutnya, motif yang dikemukakan penyidik, seperti rasa kesal akibat sering ditilang, bukanlah delik pidana.

“Motif hanya asumsi dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Faktanya, tidak semua tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran. Ada yang hanya ikut, tetapi tidak mengetahui rencana penyerangan,” kata Zikri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP.

“Kami menduga beberapa tersangka hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama. Dalam advokasi kami, ada tersangka yang bahkan tidak memiliki motor dan dijemput temannya, sementara temannya yang menjemput malah dipulangkan karena dianggap di bawah umur,” jelasnya.

YBH-SSB Kota Palembang menilai kasus ini harus dipandang secara proporsional. Insiden memang disayangkan, tetapi tidak bisa serta merta menjadi dasar untuk menghukum berlebihan pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan mengorbankan masa depan generasi muda. YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup pernyataan resmi yayasan tersebut.

Tags: Dugaan Pengrusakan Gedung DPRDYBH-SSB Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Koramil 418-08/Sako Dukung Kegiatan Donor Darah dan Pengobatan

Next Post

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Bakti Kesehatan HUT TNI ke-80 di Makesdam II/ Sriwijaya

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dansatgas TMMD Reg 128 Kodim Sragen Talk show di Radio Buana Asri

Sinergi TNI-Polri di TMMD Desa Puro Hadirkan Semangat Kebersamaan

Wagub Cik Ujang Apresiasi Kepedulian PT TSM terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Didukung Senior dan Generasi Muda, Ice Trisnawati Siap Bawa INKINDO Sumsel “Naik Kelas”

Langkah Nyata Muba Maju Lebih Cepat: Bupati HM Toha Tohet Gandeng PT Salim Ivomas Pratama Buka Lowongan Kerja Prioritas Warga Lokal

Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Jaga Warisan Sungai Musi Lewat Belida Musi Lestari

Pengurus dan anggota SMSI Semarakan Fun Walk World Press Freedom Day 2026 yang Digelar Dewan Pers

Gerak Cepat Personel Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Politeknik

Kenduri Sederhana yang Hangatkan Kedekatan Satgas TMMD dan Warga Desa Puro

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In