• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

YBH-SSB Soroti Penetapan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi

Reporter YN
22 September 2025
YBH-SSB Kota Palembang
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan beberapa pos polisi pada akhir Agustus lalu.

Menurut Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang, menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas individualisasi pertanggungjawaban.

“Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis bisa dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaannya, apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau hanya untuk memenuhi opini publik? Kami meyakini klien kami bukan dalang maupun pelaku utama,” ujar Miftahudin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC YBH SSB Kota Palembang, Minggu (21/9/2025)

Hal senada disampaikan kuasa hukum Zikri, S.H. Menurutnya, motif yang dikemukakan penyidik, seperti rasa kesal akibat sering ditilang, bukanlah delik pidana.

“Motif hanya asumsi dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Faktanya, tidak semua tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran. Ada yang hanya ikut, tetapi tidak mengetahui rencana penyerangan,” kata Zikri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP.

“Kami menduga beberapa tersangka hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama. Dalam advokasi kami, ada tersangka yang bahkan tidak memiliki motor dan dijemput temannya, sementara temannya yang menjemput malah dipulangkan karena dianggap di bawah umur,” jelasnya.

YBH-SSB Kota Palembang menilai kasus ini harus dipandang secara proporsional. Insiden memang disayangkan, tetapi tidak bisa serta merta menjadi dasar untuk menghukum berlebihan pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan mengorbankan masa depan generasi muda. YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup pernyataan resmi yayasan tersebut.

Tags: Dugaan Pengrusakan Gedung DPRDYBH-SSB Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Rangka HUT TNI Ke 80, Koramil 418-08/Sako Dukung Kegiatan Donor Darah dan Pengobatan

Next Post

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Bakti Kesehatan HUT TNI ke-80 di Makesdam II/ Sriwijaya

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Juara I di AXIS National Cup 2025 Regional Sumatera SMKN 1 Batam Siap Menggemparkan Istora Senayan Jakarta di Babak Grand Final

Dihadiri Dirut Saat Reses, Tapi Air Masih Mati, Warga Pertanyakan Komitmen PT TSM

Meteran Hilang, Tagihan Jalan Terus, Warga Griya Anggrek Permai Desak PT TSM Tanggap!

Anjing Pudel, Terlihat Mewah dengan Bulu Kribo yang Sempurna

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Kasus Penipuan Terkait Lowongan Kerja, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

HMI Cabang Palembang Darussalam Persembahkan Kader Terbaik: Muhammad Ashari Putra, S.I.Kom. (Ari Derta) Resmi Menjabat Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi PB HMI MPO 2025–2027

Dirut PD Pasar Palembang Jaya Diduga Intimidasi Wartawan saat Konfirmasi Kasus Pungli

Hari Tani Nasional: 65 Tahun UUPA, Wujudkan Kedaulatan Pangan Tanpa Sinisme

Berita Populer

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Ayam sang Penompang Peradaban yang Berakhir di Piring Makan

ayam petelur
Reporter lian
22 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua makhluk yang berjalan di muka bumi, ada satu yang mungkin paling akrab dengan kehidupan kita....

Read more

Kalkun, Sang Bangsawan dengan Paruh Melengkung

kalkun, ayam kalkun, kalkun budidaya, unggas
Reporter lian
24 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua unggas, ada satu yang memiliki aura keagungan yang tak terbantahkan. Dengan dada membusung, bulu-bulu yang...

Read more

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Siberian Husky, Anjing Siberian, Anjing Husky
Reporter lian
26 September 2025

LamanQu.Com - Di hamparan Siberia yang membeku, di mana suhu dapat menjatuhkan nyawa dan badai salju berkuasa, lahirlah sebuah mahakarya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In