Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Vonis ini bacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Berita Terkait
Indeks BeritaSosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusia...
News, Sumsel
Danlanal Palembang Kunjungi Pos Sungai Baung, Bagikan Sembako dan Edukasi Gizi...
News, Sumsel
Kabid Humas: Menjelang Hari Kemerdekaan, Sitkamtibmas Wilayah Polda Sumsel Aman dan ...
News, Sumsel
Mewarnai Kemerdekaan dengan Kepedulian ibis Palembang Sanggar Gelar Donor Darah dan ...
News
Tawa, Sorak, dan Pesan Pengabdian dari Halaman Disnaker Palembang...
News, Sumsel
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News