Palembang, LamanQu.Com – Komite Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (Kopling Sumsel) menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan. Dalam aksi damai yang digelar di depan kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel pada Jumat (2/5/2025), mereka mendesak agar instansi terkait lebih tegas dan proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mitigasi risiko kebakaran.
Koordinator Aksi Kopling, Arlan, menyoroti bahwa karhutla yang hampir saban tahun terjadi tak bisa dilepaskan dari aktivitas perusahaan perkebunan yang dinilai kurang maksimal dalam pengelolaan lahan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan bahkan telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan data terkait hal tersebut tersedia di ruang publik.
“Namun sangat disayangkan, perkembangan sejumlah kasus tersebut terkesan stagnan. Padahal, banyak titik api yang secara jelas berada di dalam wilayah konsesi perusahaan,” kata Arlan, sembari mencontohkan kasus PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Ia juga menilai bahwa Dinas Perkebunan belum secara optimal menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi perizinan yang sejatinya menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Karena itu, dalam aksinya, Kopling meminta agar Disbun dapat merekomendasikan pembekuan atau pencabutan izin PT BKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan kebakaran lahan pada 2023 lalu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut juga telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Koordinator Lapangan Kopling, Rinaldy, menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO dan ISPO yang disandang PT BKI. “Selama proses hukum masih berlangsung, rasanya kurang tepat jika status tersebut tetap disandang tanpa peninjauan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kopling turut menyoroti angka deforestasi di Sumsel yang telah mencapai 20.184 hektare, sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan di sektor perkebunan masih perlu diperkuat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Ir. Agus Darwa, M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian masyarakat sipil. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menggali informasi lebih lanjut serta mengambil langkah sesuai dengan kewenangan.
“Mengingat perizinan PT BKI berada di bawah kewenangan Bupati, kami akan menyampaikan masukan yang diperlukan kepada pihak terkait serta mencermati proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kopling juga merencanakan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka berharap mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut SPDP yang telah dilimpahkan oleh Polda Sumsel, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kopling menilai transparansi penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. (RILIS)