• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KAI Divre III Palembang Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta

Reporter YN
11 Maret 2025
Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, melakukan aktivitas bermain ataupun bercengkrama untuk menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Pada bulan Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin ingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Aida.

Aida menegaskan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain diluar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000, – (lima belas juta rupiah) sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Aida.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre III Palembang secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng TNI/Polri untuk membantu di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI Divre III Palembang bekerja sama dengan kewilayahan setempat. Ini guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ujar Aida.

Dalam menghadapi angkutan Lebaran 2025, KAI Divre III Palembang juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti inspeksi atau pengecekan langsung ke lapangan secara berkala guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki frekuensi kendaraan yang tinggi. KAI juga melakukan pantauan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” kata Aida.

Dalam menjalankan operasional kereta api, KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.

“KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api,” tutup Aida.

Tags: jalur kereta apilarangan beraktivitas di jalur relPT KAI Divre III Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aset Jaminan PT Coffindo Tak Sesuai? Kejati Sumsel Diminta Usut Dugaan Markup

Next Post

Anggaran Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, Forum Cabor Sumsel Melaporkan KONI Sumsel ke BPKP

YN

Info Terkait

Aturan Pembelian Tiket Kereta

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Tata Cara dan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api

4 September 2025
KAI Divre III Palembang

KAI Divre III Palembang Tambah Armada 6 Gerbong Ketel untuk Dukung Distribusi BBM

26 Agustus 2025
Festival Perahu Bidar

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

14 Agustus 2025
Layanan Lost and Found

Layanan Lost and Found Semester I 2025, KAI Divre III Palembang Amankan 33 Barang Tertinggal Senilai Rp 78 Juta

29 Juli 2025
Layanan Kesehatan Masyarakat

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Mediska Divre III Palembang Layani Masyarakat Umum

17 Juli 2025
Perjalanan Menggunakan Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

14 Juli 2025

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In