• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Perkara Pencurian Tas Atas Nama Terpidana Mulya Bakti Bin Toni

Reporter YN
15 Februari 2025
Tim TABUR Kejati Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, setelah berhasil mengetahui titik lokasi DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni selanjutnya Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.

Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan Terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.

“Selanjutnya pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2025, Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim,” tandasnya.

Tags: DPO Perkara Pencurian TasTim TABUR Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemimpin Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kalvari Lahat Pdt. Zending Situmeang, M. Th Meninggal Dunia, Almarhum Saat Bertugas Sangat Disenangi Seluruh Jemaatnya

Next Post

Tindak Pungli, Polda Sumsel Edukasi dan Peringatkan Juru Parkir Liar

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In