• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Andreas Okdi Priantoro: Pelanggaran Perizinan Parkside’s Hotel Cederai Hukum

Reporter YN
16 Januari 2025
Pelanggaran Perizinan Parksides Hotel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan kecaman terhadap Parkside’s Hotel yang tetap beroperasi tanpa izin resmi, bahkan diketahui telah membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang.

Pelanggaran perizinan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Kota Palembang yang menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Parkside’s Hotel, wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.

“Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum dan otoritas pemerintah,” ujar Andreas dengan tegas, pada Kamis (16/01/25)

Menurutnya, pelaku usaha harus mematuhi peraturan untuk menjaga tatanan hukum di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa Parkside’s Hotel telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan, termasuk hotel, harus memenuhi standar teknis dan memiliki izin operasional.

“Pelanggaran ini berisiko merusak sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap otoritas pemerintah serta sistem perizinan yang ada. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Andreas juga memperingatkan Parkside’s Hotel akan menghadapi sanksi administratif jika terus mengabaikan aturan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Pelanggaran perizinan bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional hotel jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, Andreas menyebutkan bahwa Parkside’s Hotel belum memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Tanpa Amdalalin, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pencabutan izin, sebagaimana tercantum dalam Perwali No. 20 Tahun 2017,” tambah Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, atau pencabutan persetujuan bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017.

Jika pelanggaran ini mengakibatkan kerugian harta benda, sanksi pidana bisa dikenakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga 15% dari nilai bangunan. Sementara jika menyebabkan hilangnya nyawa, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.

Andreas mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bangunan yang tidak memenuhi izin atau berpotensi membahayakan lingkungan, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Komisi III DPRD Kota Palembang juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bertindak cepat dan tegas, termasuk menutup operasional Parkside’s Hotel jika terbukti melanggar hukum.

“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup operasional Parkside’s Hotel dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum terang-terangan ini,” tambahnya.

Andreas juga meminta Pemkot Palembang untuk segera menyegel ulang properti yang telah dibuka paksa oleh pihak hotel.

“Kami meminta agar laporan dari Satpol PP terkait dugaan pembukaan segel dengan paksa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tags: Parksides HotelPelanggaran Perizinan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Palembang Sediakan 11.870 Tiket Pada Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek

Next Post

Ketum KAGAMA Sumsel: UGM Adalah Universitas Top yang Bisa Dicapai Anak-anak Muda Sumsel

YN

Info Terkait

Parkside's Hotel Tak Berizin

Rapat Komisi III DPRD Palembang dengan OPD Terkait, Parkside’s Hotel Tak Berizin, Besok Dipasang Plang Penutupan

10 Februari 2025
segel resmi dari Pemerintah

Rubi Indiarta: Diamnya Pemkot Bisa Picu Kecurigaan Dugaan Adanya Permainan

15 Januari 2025
Parksides Hotel

Komisi III DPRD Palembang Desak Pemkot Segel, Cabut Izin, dan Robohkan Parksides Hotel Tanpa Toleransi

7 Januari 2025

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In