• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Yang Diduga Terlibat Kredit Macet 50 Milyar Diangkat Jadi Direksi Bank Sumsel Babel, Ada Apa?

Reporter YN
15 Januari 2025
Kredit Macet 50 Milyar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) pemberian kredit kepada PT Coffindo diduga sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian. Selain itu, ada lima direksi yang terlibat dalam pengucuran dana sebesar Rp50 miliar. Inisialnya adalah A, M, RE, S, dan AN.

Meski diduga terlibat, manajemen BSB tetap melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan menetapkan empat jajaran direksi/komisaris. Yakni, Riera Echorynalda (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko), Suroso (Direktur Operasional), Edward Chandra (Komisaris Utama) dan Fery Afriyanto (Komisaris Non-Independen).

Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsir) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, dalam menempatkan seseorang untuk menjadi pengelola perbankan harus melalui seleksi ketat.

Dia mengatakan, seorang direksi/komisaris yang dicalonkan harus melakukan test kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diusulkan Tim Uji Kepatutan Kelayakan (UKK) BSB.

“Kebetulan saya bagian dari itu (Tim UKK), namun saya tidak dilibatkan dalam seleksi calon tersebut,” katanya.

Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya dipending (ditunda) terlebih dulu.

“Artinya kalau memang si calon tidak ada unsur kesengajaan atau dia tidak terlibat langsung, tidak apa-apa, sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk dipromosikan. Namun, jika terdapat kemungkinan terkait Non Performing Loan (NPL) atau pinjaman bermasalah, harusnya dipending,” katanya.

Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional. Selain itu, sudah banyak modal yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel dan BSB yang tengah menuju Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), otomatis harus mencari sosok profesional.

“Jangan ada titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.

Marlina mengajak semua pihak sama-sama membenahi negara ini. Ia meyakini bahwa sang Khaliq selalu memberikan kemudahan bagi orang dengan niat baik, disertai dengan banyak hikmah.

“Jika diniatkan peruntukan bagi kesejahteraan rakyat maka diberikan kelimpahan keberkahan,” katanya.

Perlu diingat, BSB milik masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan kesejahteraan harus dikembalikan bagi masyarakat.

“Mengapa pinjaman itu harus diberikan bagi orang luar? selain masyarakat Sumsel-Babel, harusnya dipertanyakan, dijustifikasi kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, OJK hingga DPRD Sumsel,” katanya.

“Mengapa orang selain Sumsel-Babel meminjam pada BSB?. Memang Bank Sumsel Babel mengharapkan keuntungan dari pinjaman tersebut, tapi apakah masyarakat di Sumsel-Babel tidak ada yang membutuhkan pinjaman seperti itu untuk bergulirnya usaha, sehingga dapat berbagi keuntungan, mengapa di tempat yang jauh,” tanya Marlina.

Apalagi, untuk mengajukan pinjaman ke perbankan bukan persoalan mudah. Terlebih pinjaman PT Coffindo sangat besar.

“Utangnya di angka besar Rp50 miliar dan jaminannya belum diketahui apakah satu hektare tanah betulan atau tanda surat kosong yang dianggap bodong, bisa saja kan,” katanya.

Karena itu dia meminta persoalan tersebut harus diselesaikan dulu oleh calon yang diajukan menjadi salahsatu direktur atau direksi.

“Diclear kan lah kasus ini. Jika telah dipailitkan Mahkamah Agung, harusnya di pengadilan kepailitan tidak semudah itu mempailitkan tanpa data yang valid. Karena harus menjalani berkali-kali sidang baru dipailitkan, karena tuntutan orang atau bank yang memberikan utang begitu besar agar utang tersebut dikembalikan,” tegasnya.

“Jadi yang bersangkutan (direksi yang terlibat pengucuran kredit PT Coffindo) harus diperiksa dulu dengan seksama, apa niatnya, maunya dan yang sudah terjadi. Kalau tidak serta merta dalam hal wanprestasi (kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian) bisa dipertimbangkan, untuk melanjutkan uji kelayakan,” katanya.

Tags: Direksi Bank Sumsel BabelKredit Macet 50 Milyar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Garda Prabowo dan LKPN Laporkan Kepsek SMK N 3 OKU, Terkait Dugaan Anggaran Dana Bos Tidak Sesuai

Next Post

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sumsel Musnahkan 50 Kilogram Shabu-Shabu Jaringan Internasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In