• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Ari Bagus Pranata : RUU Penyiaran Mengancam Iklim Demokrasi dan Kebebasan Pers di hari Indonesia

Reporter IB
18 Mei 2024
RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Demokrasi dan Kebebasan Pers di Indonesia, terasa terancam karena adanya Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR.

Ari Bagus Pranata pendiri Persatuan Wartawan Banyuwangi (PEWARTA) mengatakan, “RUU Penyiaran benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ari. Jum’at (17/5/2024).

“Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” tambah Ari.

“Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik. Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog,” jelas Ari.

Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Setidaknya ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.

1. RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

2. Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance. Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis. Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

3. Konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis. Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis.

4. Pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya. Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.

5. SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik. Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.

6. Ketentuan RUU Penyiaran tumpang tindih dengan regulasi lain khususnya yang menyangkut UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

7. RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).

8. Ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi–untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis.

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Ari mendesak DPR dan Presiden untuk :

1. Menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi, Menghapus pasal – pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain.

2. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.

3. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Tags: kebijakan publik kepada jurnalisRancangan Undang-Undang PenyiaranRUU Penyiaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bermunculan CV Baru yang Melaksanakan Proyek Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi

Next Post

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu

IB

Info Terkait

Aliansi Jurnalis Banyuwangi

Aliansi Jurnalis Banyuwangi, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Banyuwangi

20 Mei 2024

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In