Palembang, lamanqu.com – Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan kalau ada kekhususan.
“Jadi pemilihan suara ulang, artinya 5 kertas suara. Tapi kalau PSL itu salah satu kasus saja misalnya DPR kota atau DPR provinsi. Tapi kalau akhirnya PSU nah terbentur di masalah waktu. Sedangkan batas waktu ini tanggal 3 Maret ini harus selesai semua penghitungan tingkat kecamatan. Nah apakah ini masih memungkinkan melaksanakan PSU? Iyu jadi persoalannya,” ujar Bagindo.
“Kalau semua mulai dari DPRD Kota, Provinsi sampai ke Presiden, itu 5 kertas suara kalau PSU, maka akan memakan waktu. Kalau ada masalah itu, siapa yang diuntungkan?kan tidak ada. Itu bisa menjadi sengketa pemilu akhirnya bermuara ke MK 23 Maret MK itu menerima sengketa pemilu,” tambahnya.
Menurutnya, masalah ini terjadi karena tidak profesional PPK. Seharusnya dihitung dulu kalau ada yang kurang bisa ketahuan. Berarti ini tidak dihitung tiba-tiba langsung ini adalah kelalaian keteledoran ketidak profesionalan dari PPK.
“Itu ada dua TPS ini akhirnya merugikan partai dan merugikan warga yang mempunyai hak pilih.Karena kelalaian dengan keteledoran para PPK dan KPPS. Harusnya dicatat dulu kalau ada kekurangan baru dimulai pencoblosan tapi tidak dilakukan. Jadi semua dirugikan, atau tidak ada yang diuntungkan. Dikarenakan kelengahan kelalaian penyelenggara artinya semua dirugikan,” jelas Bagindo.
Apalagi, sambung Bagindo, waktu sudah sangat mepet. Karena pada tanggal 3 Maret ini semua harus sudah kelar ini tinggal berapa hari lagi, yakni 4 hari lagi.
“Ini yang sangat disayangkan ketidakmampuan para penyelenggara ini itu kesalahan penyelenggara bukan kesalahan pemilih.Karena kelalaian ketidakmampuan para PPK tadi keteledoran akhirnya beginilah jadinya. Semua dirugikan kalau dipaksakan tetap merugikan semua pihak karena waktunya sudah mepet sekali,” bebernya.
Bagindo menjelaskan, PSU itu jarang terjadi kecuali ada putusan MK. Karena ada rekomendasi ada hal khusus lah. Karena ada kondisi khusus makanya akhirnya Bawaslu merekomendasi Bawaslu kota melakukan dilaksanakan PSU tadi.
“Ketika ada kekurangan-kekurangan harusnya PSL, itu lebih mudah dilaksanakan lebih mudah dilakukan.Harusnya penyelenggaraan lebih teliti. Semua kan sudah dilatih untuk pelaksanaan pemilu. Apakah mereka tidak tahu atau ada kesengajaan. Ini pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu di manapun bukan hanya di Palembang saja tetapi diseluruh. Harusnya dicek dulu surat suara, tetapi ini tidak dilakukan, kertas suara kurang didiamkan saja. Ya inilah kejadiannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dalam prakteknya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada pihak Bawaslu Palembang, Senin (26/2/2024).
Pelaporan di sampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail damping jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang dan jajaran.
Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.
Sutami mengharapkan Bawaslu Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini.
“Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU,” kata Sutami.
Dia menuturkan, pihaknya merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
“Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan dalam waktu dekat akan ada kejelasan laporan ini.