• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kobar Desak Pemkot Palembang Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda Kota Palembang

Reporter YN
1 Desember 2023
praktik nakal pengelola pakir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa dari Komite Barisan Rakyat (Kobar) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, pada Kamis (30/11/23).

Massa gabungan ini mendesak Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengelola pakir pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Menurut koordinator aksi, Andreas Okdi Priantoro dalam orasinya bahwa pelanggaran terhadap Perda tentang Tarif pakir merupakan bentuk kejahatan. Selain itu, akibat praktik semacam ini tentu berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Untuk itu, kami merasa wajib dan perlu di bongkar praktik nakal para pengusaha pengelola pakir resmi di mall, hotel, rumah sakit Kota Palembang yang terindikasi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif,” jelas Andreas.

Andreas menuturkan pelaksanaan perparkiran Kota Palembang di atur dalam Perda Kota Palembang sehingga adanya aktivitas warga dan adanya penitipan atau perparkiran kendaran roda dua dan roda empat secara langsung menjadi salah satu objek pemungutan pajak parkir.

Terkait hal itu, jika merujuk dengan Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 4 berbunyi tarif parkir progresif untuk Kendaraan Bermotor di kawasan parkir khusus terdiri dari: pertama kendaraan roda 4 (empat), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut;

Kedua, kendaraan roda 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut.

Dan ketiga, kendaraan roda 2 (dua), dengan ketentuan:1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah); penambahan setiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah); dan paling banyak sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut.

Selain itu, jelas dia bahwa merujuk pada perwako no 6 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1 Huruf

a) berbunyi memiliki Izin Pengelolaan Tempat Parkir dari Dinas Perhubungan dan/atau surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati;

b) menyimpan Struk Parkir untuk keperluan pemeriksaan;

c) menjaga dan menyimpan per tanggal dokumen pendapatan penyelenggaraan Parkir dalam kawasan tersebut;

d) membuat laporan pendapatan Parkir setiap bulan sebagai dasar perhitungan kewajiban yang akan disetor, dan

e) menyetorkan retribusi Parkir sesuai dengan kewajiban yang telah di sepakati.

“Bahwa merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 7 Penyelenggara Parkir dengan Sistem Progresif dilarang: menetapkan dan atau menaikan tarif progresif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan struk parkir yang telah dipakai atau digunakan secara berulang-ulang kepada pengguna jasa Parkir,”

“Dan apabila merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 8, penyelenggara parkir dengan sistem progresif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi berupa: teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; penutupan alat mesin parkir; dan pencabutan izin/ pembatalan perjanjian kerjasama,” beber Andreas.

“Atas dasar yang kami sampaikan di atas, kami selalu kelompok masyarakat meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas terhadap pengelola parkir maka yang mengoperasikan perparkiran di mall, hotel, rumah sakit untuk segera dilakukan penindakan karena secara terang dan nyata para pengelola parkir diduga kuat telah melanggar perda tanpa tersentuh hukum,” tegas Andreas.

Di sisi lain, Bung Enho dan Rizky Pratama Saputra mempertanyakan sikap Pemkot Palembang khususnya OPD yang membidangi persoalan PAD , dan Parkir Kota Palembang seolah main mata dan membisu sejuta bahasa dan tutup mata begitu saja.

“Akibat segelintir oknum tersebut, ujungnya warga yang menjadi korban dari praktek nakal pengelola parkir yg di Kelola secara monopoly oleh beberapa perusahan parki seperti SP, SKP, IP,” sambungnya.

Dirinya menegaskan oleh kerena secara nyata telah terjadi pelanggaran Perda dan Perwali di bidang perparkiran.

“Kami atas nama warga yang selama ini dirugikan oleh praktek nakal pengelola parkir di mall, hotel dan rumah sakit,” tandasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan, Rizky Pratama Saputra menyampaikan pihaknya meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat mengevaluasi dan menutup operasional perparkiran di seluruh mall, hotel dan rumah sakit atas dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif.

“Kami juga meminta dan mendesak Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi tarif parkir dan menindak oknum nakal di balik praktik curang pengelolaan pakir yang berpotensi merugikan negara, terjadi praktik korupsi retribusi parkir,” pungkasnya.

Para pengunjuk rasa ini sempat diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto namun para pendemo merasa keberatan karena didampingi oleh dinas terkait, maka pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.

Tags: Izin Pengelolaan Tempat ParkirKomite Barisan Rakyat Sumselpraktik nakal pengelola pakir
ADVERTISEMENT
Previous Post

PU Perkim Peringati Hari Bakti PU Ke-78, Plt Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Novian Aswardani Ungkap Capaian Yang Sudah Diraih

Next Post

Jum’at Berkah, Koramil 418-08/Sako Bagikan Nasi Kotak Kepada Jemaah Masjid Al Yusro

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In