• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pemerintah Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria

Reporter Editor Sumsel
10 Oktober 2018
Pemerintah Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com — Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, pemerintah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria, dikutip setkab.go.id,10/10/18.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

Ketua: Menko Perekonomian; anggota: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri BUMN; 8. Menteri Desa PDTT; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menkop dan UKM; 11. Mensesneg; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Jaksa Agung; 15. Panglima TNI; dan 16. Kapolri.

“Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 18 ayat (4) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah: a. mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat adalah: Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian; Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria ini sebagian berasal dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Tim Reforma Agraria Nasional.

“Anggota sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.

Kewajiban dan Larangan Penerima Tanah Objek Reforma Agraria

Menurut Perpres ini, subjek Reforma Agraria wajib: a. menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.

“Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA,” tegas Pasal 25 ayat (1) Perpres ini.

Sementara dalam hal Subjek Reforma Agraria mengalihkan hak atas TORA atau mengalihfungsikan TORA, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Tags: Reforma Agraria Nasional.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Muara Enim Gelar Istighosa Untuk Korban Gempa di Palu

Next Post

Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium Rp 7.000 per Liter

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In