• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Akuisisi Saham PT SBS, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

Reporter RZ
24 Agustus 2023
Kasus Akuisisi Saham PT SBS
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tim penyidik Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), Rabu 23 agustus 2023 malam.

M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI 4 saat ini telah dititpkan ke Rutan pakjo selama 20 hari kedepan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya.

“Penyidik secara resmi telah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT,”ujarnya.

Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA sejauh ini telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.

“Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka M, Syaefullah Hamid, SH MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejati Sumsel sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.

“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” katanya.

Menurutnya, Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami,” ujarnya.

“Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” pungkasnya.

Tags: Kasus Akuisisi SahamTindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meriahkan HUT RI ke-78, Pj Bupati Muba Buka Turnamen Gaplek dan Kartu Song

Next Post

Juknis PPDB Tingkat SMAN Tidak Mengikuti Ketentuan Permendikbud, Ombudsman Perwakilan Sumsel Minta Klarifikasi Diknas Sumsel dan Ini Hasilnya

RZ

Info Terkait

Kolam Retensi Simpang Bandara

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

2 Oktober 2025
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Dengan Tersangka YE

21 Mei 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

14 April 2025
Korupsi Pengelolaan Biaya

Mantan Wawako Palembang FA dan DS Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Tipikor Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada PMI Palembang

8 April 2025
Mafia Tanah

Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Apresiasi Langkah Tegas Ungkap Mafia Tanah

20 Februari 2025
Dugaan Mafia Tanah

Kantor PT SMB Digeledah, Kejari Muba Dalami Dugaan Mafia Tanah

19 Februari 2025

Berita Terbaru

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In