• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Emas Melalui E-Commerce dan Pelaku Penipuan dengan Aplikasi

Reporter Editor Sumsel
25 November 2022
Penjualan Emas Melalui E-Commerce
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus Unit 2 Subdit 5 berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan pembelian online fiktif yang dilakukan di salah satu e-commerce.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadan melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti saat pres rilis, Jumat (25/11/2022).

Dia mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Kota Bogor. Yakni E, SS, SS dan MT. Para pelaku ditangkap di salah satu rumah berada di wilayah yang sama.

“Mereka para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di Daerah Cibinong oleh Polres Bogor dan dibawa ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes pol M.Barly Ramadan menuturkan, modus pelaku adalah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan pembelian emas murni dengan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit, yakni sebesar 30 persen. “Setelah para pengguna menyetujui promo palsu tersebut, para pelaku akan mengirimkan link dan korban akan diperintahkan untuk mengisi data diri dan selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk,” bebernya.

Setelah mendapatkan kode OTP tersebut pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan akan digunakan untuk membeli di salah satu toko online emas yang ada di salah satu e-commerce penjualan.

“Toko online tersebut juga dibuat oleh salah satu pelaku sehingga seolah-olah penjualan tersebut memang ada,” bebernya.

Setalah melakukan pemesanan di toko fiktif yang mereka buat, kemudian pelaku lainya mengantarkan orderan emas tersebut.

“Padahal yang dikirim juga bukanlah emas, namun hanya kotak yang berisi timah,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000 akibat korban mengalami kerugian tagihan pembelian.

Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar.

Selain itu, Unit 3 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangkap satu pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari salah satu mitra dari Gojek yaitu Gobiz.

Pelaku bernama Wili Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dirinya ditangkap polisi berada di palembang, Jumat (18/11) lalu.

Diketahui setelah menjalani pemeriksaan pelaku diduga merupakan kelomppk penipuan yang berasal dari Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Sementara korban adalah Silviana YH warga Warga Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang yang merupakan yang merupakan ibu rumah tangga dan juga merupakan pelaku UMKM, produk jamu.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti mengatakan, modus pelaku dengan mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2020.

“Dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz,” ujarnya.

Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.

“Seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban dan, meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban” tambahnya.

Dari data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000,- ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhan menambahkan tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok.

“Untuk pelaku lain masih kita lakukan pengembangan, dan kita tengah kita kejar,”lanjutnya.

Lebih lanjut, Kombes Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel milik Xiomi.

Satu buah Bundal data akun dompet digital Dana, satu rekening koran bank Mandiri milik korban.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah.

Tags: kasus penipuan kartu kreditpelaku penipuanpembelian online fiktif
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan Hari Santri Nasional Pj Bupati Muba Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Next Post

Ketua PHDI Jawa Barat Sebagai Narasumber Orientasi Pendidikan Karakter Siswa Pasraman

Editor Sumsel

Info Terkait

pelaku penipuan, modus pengobatan alternatif

Ratusan Emak-Emak di Sumsel Jadi Korban Penipuan, Modus Bisa Bantu Cepat Hamil

30 Maret 2022

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In