• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 1 Oktober Tarif Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Naik, Ini Tarif Terbarunya

Reporter Editor Sumsel
30 September 2022
Tarif Penyeberangan Pelabuhan, Pelabuhan Tanjung Api-Api
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api Iwan Gunawan mengatakan, Kementrian Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP Bapak Junaidi telah melakukan rapat zoom pada Kamis tanggal 29 September 2022 diikuti oleh seluruh kepala Dinas Perhubungan yang ada pelabuhan baik antar provinsi maupun antar pulau dan UPTD se-Indonesia.

“Itu ada SK Menteri Perhubungan yang baru yang merevisi SK 172 belum berlaku dirubah yang tadinya rencana kenaikan 14,9 persen, sekarang direvisi dengan SK Menteri Perhubungan nomor 184 (Surat Menteri) kenaikan rata-rata 11 persen,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut Iwan Gunawan menjelaskan, tiket ini ada tiga komponen yakni komponen asuransi, komponen retribusi yang masuk Perda dan komponen tarif penyeberangan.

“Tarif penyeberangan itu yang disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan. Karena tarif itu yang merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita itu tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 itu belum naik. Tetapi terif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu include,” bebernya.

Iwan Gunawan menerangkan,tarif penumpang dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 51.200. Kemudian, tarif golongan I (sepda dayung) dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710, golongan II (sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 naik menjadi Rp 123.350, golongan III (sepeda motor lebih dari 500 CC) dari Rp 189.550 naik menjadi Rp 207.900.

Selanjutnya, untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726.

Kemudian, golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710, kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820, kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.

Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp 2.596.673 menjadi Rp 2.854.373.

Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.

“Dari kawan-kawan Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) sebenarnya maunya lebih besar lagi kenaikannya. Tapi karena ini kebijakan dari Menteri Perhubungan dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena covid jadi rata-rata kenaikan 11 persen,” paparnya.

“Jadi instruksi Menteri Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP mulai berlaku besok 1 Oktober tarif tiket baru. Artinya malam ini pukul 00.00 ini mulai tarif tiket baru, ini kita sosialisasikan dan sudah kita cetak,” tambah Iwan Gunawan.

Untuk kendaraan yang menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api Api, Iwan Gunawan mengungkapkan, itu kebanyakan kendaraan roda empat golongan IV dan golongan V. Untuk golongan VII itu sangat jarang.

“Kita aparat di bawah melaksanakan kebijakan. Walaupun berat walaupun 11persen, tolong dipahami bahwa kawan-kawan operator pemilik kapal juga membutuhkan. Walaupun BBM-nya subsidi tapi kan solar juga kenaikan. Kawan kawan operator butuh pemasukan juga, tetapi kita tidak menaikkan semua komponen, karena asuransi tetap, dan retribusi juga tetap. Masih kita pertimbangkan itu takut masyarakat berat,” ucapnya.

“Masyarakat tolong ini diterima karena ini sudah kebijakan pusat dan kita dibawah melaksanakan, karena ini penyebrangan antara Provinsi. Kalau dalam provinsi atau dalam kabupaten itu kewenangan kabupaten kota dan kabupaten itu kewenangan kepala daerah baik bupati, walikota dan Gubernur,” tandasnya.

Iwan Gunawan menuturkan, Gubernur Sumsel juga akan membuat SK terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini. “Segera masih dalam proses,” tukasnya.

Tags: kendaraan roda empatPelabuhan Tanjung Api-ApiTarif Penyeberangan Pelabuhan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Owner Ibuk Loundry Palembang Resmi Tunjuk Kantor Hukum Apriani, SH & Rekan Untuk Menjadi Penasehat Hukumnya

Next Post

Pencegahan Penyakit Harus Dilakukan Sejak Dini

Editor Sumsel

Info Terkait

jenis asuransi mobil, kendaraan roda empat

Jangan Sampai Menyesal! Miliki Asuransi Mobil All Risk Sekarang dengan Biaya Terjangkau

3 Agustus 2022

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In