• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perda Implementasi PBG Dipercepat Penyusunannya Oleh Pemkab Muba

Reporter Editor Sumsel
12 Januari 2022
Perda Implementasi PBG Dipercepat, Percepatan Pembuatan Peraturan Daerah
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah ketentuan pada UU nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, memimpin Rapat Pembahasan terkait Implementasi Kebijakan dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat bertempat di Ruang Serasan Sekate, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Yudi, berdasarkan instruksi Kemendagri bahwa pemerintah daerah harus segera membuat Perda terkait pemungutan retribusi penerbitan PBG. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB.

“Keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera kita penuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi, oleh karena itu kepada OPD terkait segera selesaikan draf penyusunan Perda yang selanjutnya akan disahkan bersama dewan legislatif,” pungkasnya.

Menurut paparan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi, perubahan UU baru ini terkait IMB tersebut, menjadikan terminology IMB sebagai persyaratan yang harus dimiliki sebelum seseorang melaksanakan kontruksi bangunan gedung tidak ada lagi. Sebagai penggantinya UU Cipta Kerja mempersyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung.

“Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No 011/5976/SJ tanggal 2 Oktober 2021, Penyusunan Perda mengenai Retribusi PBG dilaksanakan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung. Dalam hal Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha maka kepala daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan, layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya Perda mengenai retribusi PBG, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp 0 (Nol Rupiah). Dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, pemda perlu segera menetapkan Perda mengenai Retribusi PBG agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PBG,” papar Erdian.

Lanjut Erdian, penetapan retribusi PBG berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021 pasal 261, penerbitan PBG meliputi Penetapan nilai retribusi daerah dan pembayaran retribusi daerah.

“Kemudian penertiban PBG Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh dinas teknis, nilai retribusi daerah ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi, harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemda/Pemkab/Pemkot dan Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi,” jelasnya.

Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM dan perwakilan dari OPD terkait seperti BPPRD, BPKAD, Sekretariat Dewan, Dinas PU Perkim, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Muba.

Tags: kontruksi bangunan gedungpembayaran retribusi daerahPemungutan Retribusi PBGPercepatan Pembuatan Peraturan Daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Gelar Operasi Pasar Guna Stabilkan Harga Bahan Pokok

Next Post

Momen Terakhir Kepala BBPOM Palembang dengan Wakil Wali Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Polisi Palembang Beri SIM D Gratis, Atlet Disabilitas Kini Lebih Mandiri

Mahasiswa Sudah Sejak Dini Harus Paham Apa Itu Artificial Intelligence, Ini Disampaikan Narasumber Internasional Conference

NasDem Sumsel Luncurkan Program “Remaja Bernegara”, Ajak Pelajar Pahami Demokrasi Sejak Dini

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi

Aksi Humanis Polisi: Dit Intelkam Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Soal Mobil Dinas dan Pakaian Gubernur, Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah : Itu Masih Pagu, Publik Jangan Salah Paham

Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia

Chairul S Matdiah: Fasilitas Gubernur Harus Proporsional, Jangan Disederhanakan Tanpa Pertimbangan Logis

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In