Tingkatkan Kinerja ASN Sekretaris Dinsos Jatim Mutasi Pejabat Bermasalah

News
 Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur , Dinsos Jatim Mutasi Pejabat Bermasalah , Jawa Timur , Penyimpangan dan merugikan Keuangan Negara , Surabaya

Surabaya, lamanqu.com – Dalam Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Dan Belanja Bantuan Sosial, Semester II Tahun 2015 Dan Tahun 2016 (S.D. Triwulan III) yang dikelolah oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, telah banyak penyimpangan dan merugikan Keuangan Negara.

 

Progam-progam maupun Pekerjaan Proyek di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yang dikelolah maupun diterima pada tahun anggaran 2015 dan 2016, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta memanipulasi kwitansi untuk pembelian barang yang dimasukan anggaran APBD maupun APBN.

 

Dari bocoran Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Hasil pemeriksaan SPI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja bantuan sosial Semester II TA 2015 dan TA 2016 (sampai dengan Triwulan III) pada Kementerian Sosial (Kemensos) di Provinsi Jawa Timur mengungkapkan temuan-temuan sebagai berikut :  1. Realisasi dana bantuan Rehabilitasi  Sosial Tahun 2015 dan 2016 di Provinsi Jawa Timur merugikan negara sebesar Rp 2.119.325.000.  2. Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan gedung  rehabilitasi Institusi Penerima Wajib  Lapor (IPWL), pada Tahun 2015 tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan  volume dalam pekerjaan sebesar Rp. 452.306.282,53 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp. 81.611.968,47.  3. Penetapan penerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS)  Tahun 2015 tidak valid dan menjadikan PSKS tidak seharusnya terealisasi sebesar Rp. 451.751.400.000.  4. Proses pemilihan penyedia jasa kiriman Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Tahun 2016 tidak sesuai ketentuan berindikasi merugikan negara sebesar Rp. 15.524.368.557 dan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp. 83.656.613.902.

 

5. Bukti pertanggungjawaban (nota) pembelian bahan permakanan ke beberapa toko sebesar Rp. 500.146.000 ternyata tidak benar karena nama toko dan alamat yang tertera dalam nota tidak ada/tidak ditemukan. Selain itu, juga ditemukan adanya nota dengan stempel toko yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.   6. Bukti pembayaran biaya tes urine sebesar Rp. 34.375.000 hanya berupa kwitansi pembayaran kepada dr AA dimana hasil konfirmasi kepada dr AA menjelaskan bahwa pembelian tes urine memang dilakukan oleh dr AA namun bukti berupa kwitansi pembelian riil alat tes urine tersebut sebesar Rp. 34.375.000 tidak ada.

 

7. Terdapat dana bantuan dipindahbukukan ke rekening dan dikelola pribadi Kepala UPT Rehsos ANKN Surabaya sebesar Rp. 1.050.000.000 dan ditarik tunai sebesar Rp. 750.000.000.

 

Dari bocoran Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK RI, untuk permasalahan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, tim wartawan Media LamanQu turun ke lapangan di gedung perkantoran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, untuk meminta hak jawab surat Konfirmasi dan Informasi yang dikirim pada Tanggal 14 Agustus 2018.

 

Sekretaris Dinsos Provimsi Jatim,  Sdr Unggul menjelaskan, Senin, 27/08/18 dirinya diutus Kadinsos Provinsi Jatim Dr. Sukesi, Apt, MARS.

Unggul membeberkan,  surat Konfirmasi dan Informasi yang kami kirim, memang benar pada tahun 2016 kemarin kita telah diperiksa oleh pihak BPK RI dan memang benar ada beberapa temuan di Dinas kami, dan itu dilakukan oleh Kadis yang lama bersama komplotannya.

 

“Mas jangan kuatir untuk surat yang sampean kirim, kita sudah menyiapkan semua, bahkan untuk pengembalian uang negara yang diperiksa BPK RI, kami sudah menyiapkan, sambil menunjukan bukti transferan dari Bank Jatim”, tutur Unggul. “Serta akan memanggil pegawai Dinsos pada bagian keuangan”, imbuh nya.

 

“Dan kami pun, lanjut Unggul, “juga sudah memberi sanksi kepada si pelakunya mas dan pelakunya sudah saya pindah di UPT Kabupaten Malang, sebagai staf biasa mas”, ucap Unggul saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Disisi lain, untuk kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Dr. Sukesi, Apt, MARS, belum bisa dikonfirmasi.

 

Dengan terjadinya yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, semogah saja  aparatur penegak hukum yang berkaitan segera mengambil tindakan secara tegas dan memberi contoh yang lainnya. Berhentilaj tutup mata tutup telinga ketika melhat hal sepert ini.

Ingat ini menyangkut martabat orang banyak dan fakir miskin yang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Pur)