Palembang, lamanqu.com – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Kadiyono, beserta para pejabat struktural dan staff ikuti giat teleconference Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Selasa (13/7/2021).
Giat tersebut dilaksakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berdasar nota dinas nomor : W.6-UM.01.01-1267 perihal Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Pada giat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajarannya seperti Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut, disampaikan sejumlah hal terkait dengan langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi.
Kegiatan di mulai dengan Laporan yang di Lakukan oleh Seluruh KaUPT di seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam arahannya, Indro Purwoko selaku Kakanwil menegaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis dibawah lingkup Kanwil Kumham Sumsel wajib menerapkan pengawasan dan pengendalian sistem kerja ASNnya masing-masing dalam pengaturan jumlah yang melaksanakan tugas secara WFO maupun WFH dimana pelaksanaan WFO dan WFH tersebut berdasarkan penilaian kategori risiko wilayah yang bersangkutan.
“Selain itu, setiap Satker harus disiplin merapkan 6M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas, Meminimalisir penyebaran,” ujarnya.
“Terapkan juga 3T (Testing, Tracing, Treatment) terhadap seluruh petugas pemasyarakatan maupun Andikpas serta mematuhi PPKM yang telah ditetapkan pada Kota Palembang mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” pungkasnya.




