• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –Majelis Hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara pencurian, terdakwa atas nama Hendri alias Angkut dan Selamet Saputra alias Amad dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 28 Juni 2021.

Kedua terdakwa dituntut pidana oleh JPU Arni Puspita, S.H 2 tahun penjara atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 tahun,”Tegas Arni dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Heppy Tarigan, S.H, M.H menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Selamet bersama Candra (DPO) duduk di pinggir DAM daerah Sekanak lalu Candra mengajak untuk mencuri dan berkata,”AGAK MALAM BAE KITO MALENGNYO KARENO JAM-JAM MAK INI MASIH RAME WONG” dijawab oleh terdakwa Selamet, “YO SUDAH MALEM KAGEK AKU TUNGGU AKU GULING DULU”.

Selanjutnya Candra datang menemui terdakwa Selamet kemudian mereka menjemput terdakwa Hendri, kemudian mereka menuju pintu belakang rumah Christin Agustina Binti Arifin Supendi di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, lalu Candra (DPO) jinjit dari batu yang ada didekat pintu belakang kemudian memasukkan tanganya dari luar dan langsung membuka pintu belakang dapur yang tidak terkunci, setelah itu Candra (DPO) masuk kedalam rumah, sementara terdakwa Hendri dan terdakwa Selamet menunggu diluar pintu belakang mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian Candra mengambil 1(satu) buah sepeda merk Pacifik warna ungu yang terletak diruang tamu, sementara terdakwa Selamet mengambil tabung gas, dan setelah berhasil mengambil barang curian, mereka meninggalkan rumah. Selanjutnya sepeda tersebut dijual kepada seseorang bernama Ceweng (DPO) dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata masing-masing Rp. 100.000.

Tags: sepeda merk Pacifiksidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Next Post

Harnojoyo Menghadiri Pembukaan On Job Training BSPS Teknologi Ferosemen

Editor Sumsel

Info Terkait

putusan pengadilan perkara pencurian besi

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

16 Juni 2021

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In