Palembang, lamanqu.com –Majelis Hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara pencurian, terdakwa atas nama Hendri alias Angkut dan Selamet Saputra alias Amad dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 28 Juni 2021.
Kedua terdakwa dituntut pidana oleh JPU Arni Puspita, S.H 2 tahun penjara atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 tahun,”Tegas Arni dalam tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Heppy Tarigan, S.H, M.H menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Selamet bersama Candra (DPO) duduk di pinggir DAM daerah Sekanak lalu Candra mengajak untuk mencuri dan berkata,”AGAK MALAM BAE KITO MALENGNYO KARENO JAM-JAM MAK INI MASIH RAME WONG” dijawab oleh terdakwa Selamet, “YO SUDAH MALEM KAGEK AKU TUNGGU AKU GULING DULU”.
Selanjutnya Candra datang menemui terdakwa Selamet kemudian mereka menjemput terdakwa Hendri, kemudian mereka menuju pintu belakang rumah Christin Agustina Binti Arifin Supendi di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, lalu Candra (DPO) jinjit dari batu yang ada didekat pintu belakang kemudian memasukkan tanganya dari luar dan langsung membuka pintu belakang dapur yang tidak terkunci, setelah itu Candra (DPO) masuk kedalam rumah, sementara terdakwa Hendri dan terdakwa Selamet menunggu diluar pintu belakang mengawasi keadaan sekitar.
Kemudian Candra mengambil 1(satu) buah sepeda merk Pacifik warna ungu yang terletak diruang tamu, sementara terdakwa Selamet mengambil tabung gas, dan setelah berhasil mengambil barang curian, mereka meninggalkan rumah. Selanjutnya sepeda tersebut dijual kepada seseorang bernama Ceweng (DPO) dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata masing-masing Rp. 100.000.





