• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –Majelis Hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara pencurian, terdakwa atas nama Hendri alias Angkut dan Selamet Saputra alias Amad dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 28 Juni 2021.

Kedua terdakwa dituntut pidana oleh JPU Arni Puspita, S.H 2 tahun penjara atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 tahun,”Tegas Arni dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Heppy Tarigan, S.H, M.H menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Selamet bersama Candra (DPO) duduk di pinggir DAM daerah Sekanak lalu Candra mengajak untuk mencuri dan berkata,”AGAK MALAM BAE KITO MALENGNYO KARENO JAM-JAM MAK INI MASIH RAME WONG” dijawab oleh terdakwa Selamet, “YO SUDAH MALEM KAGEK AKU TUNGGU AKU GULING DULU”.

Selanjutnya Candra datang menemui terdakwa Selamet kemudian mereka menjemput terdakwa Hendri, kemudian mereka menuju pintu belakang rumah Christin Agustina Binti Arifin Supendi di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, lalu Candra (DPO) jinjit dari batu yang ada didekat pintu belakang kemudian memasukkan tanganya dari luar dan langsung membuka pintu belakang dapur yang tidak terkunci, setelah itu Candra (DPO) masuk kedalam rumah, sementara terdakwa Hendri dan terdakwa Selamet menunggu diluar pintu belakang mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian Candra mengambil 1(satu) buah sepeda merk Pacifik warna ungu yang terletak diruang tamu, sementara terdakwa Selamet mengambil tabung gas, dan setelah berhasil mengambil barang curian, mereka meninggalkan rumah. Selanjutnya sepeda tersebut dijual kepada seseorang bernama Ceweng (DPO) dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata masing-masing Rp. 100.000.

Tags: sepeda merk Pacifiksidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Next Post

Harnojoyo Menghadiri Pembukaan On Job Training BSPS Teknologi Ferosemen

Editor Sumsel

Info Terkait

putusan pengadilan perkara pencurian besi

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

16 Juni 2021

Berita Terbaru

Bidik Prestasi Nasional, Yongmoodo Sumsel Perkuat Pembinaan Atlet dan Sinergi dengan Kodam II/Sriwijaya

UIN Raden Fatah Palembang dan PLN Nusantara Power UP Bukit Asam Kolaborasi di Bidang Pendidikan, Riset dan Pengabdian

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

Jelajah Rasa Dunia di Harper Palembang: Dari Tokyo, Chinese Cuisine hingga Cita Rasa Lokal Sumatera Selatan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In