• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Melanggar Peraturan, Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat

Reporter Editor Sumsel
12 April 2021
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Bertempat dihalaman Mapolres Muba, Senin (12/4). Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya, SH, SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian, anggota Polres Muba Brigadir Polisi Fathoni Ihsan, personil Sat Sabhara polres muba, berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH,Sik mengatakan bila bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita, dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern, dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi, dan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melakukan kesalahan.

“Keputusan ini sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Ditinjau dari beberapa asas diantaranya yang pertama, asas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya, asas manfaat yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri, yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat

kemudian yang ke tiga asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan panismen atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan,”Jelasnya.

Prosesi Pemecatan tetap dijalankan kendati personil yang di PTDH tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam, langsung dihadapkan kepada Kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara, dan langsung mengambil foto diletakkan dipersonil yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan.

Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa personil tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.

“Diharapkan personel Polres Muba dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Tags: melanggar Peraturan PemerintahPemberhentian Tidak Dengan Hormat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Peringkat ke-6 Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Dua Polisi di Banyuwangi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

2 April 2024

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In