• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah

Reporter Editor Sumsel
30 April 2021
rapat koordinasi, penegasan batas daerah
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S,E., M.Si., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., Ikuti Rapat Koordinasi bersama Kemendagri secara Virtual, Jumat (30/04/2021).

Rakor ini dilaksanakan terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah Sebagai Tindak Lanjut  ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Kegiatan ini di Pimimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya Pertumbuhan ekonomi yang meningkat menimbulkan kebutuhan pekerja yang banyak sehingga ini merupakan bonus untuk percepatan pembangunan di samping sumber daya manusia unggul dan terdidik juga dibutuhkan lapangan kerja yang baik karena lapangan kerja membutuhkan kualitas tertentu. Untuk itu Presiden selain melakukan langkah perbaikan di bidang pendidikan dan kesehatan juga melakukan perbaikan di bidang regulasi dan demograsi di semua daerah akan terkena dampaknya sehingga memperpendek kemudahan perizinan dan kemudahan swasta dalam berinvestasi.

Undang-undang Cipta kerja mengatasi permasalahan Pancasila yang rumit dengan banyaknya regulasi Pusat dan daerah. Penyederhanaan regulasi dan Reformasi birokrasi dilakukan untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi

Di dalam PP No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Yang terkait dengan batas daerah terdapat pada pasal 5 yaitu ayat (1) bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri menjadi acuan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Ayat (5) mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan batas daerah bersama pemerintah daerah selama 5 bulan Sejak berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2021 berlaku mulai 2 Februari 2021. Ayat (6) apabila selama 5 bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan. Menteri Dalam Negeri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan.

dengan adanya amanat ini maka saya membentuk tim dalam rangka untuk mengkoordinir serta menyelesaikan masalah batas ini. Sehingga diharapkan Gubernur menunjuk penanggung jawab dan membuat SK agar dapat bekerja secara maksimal. Serta untuk bupati juga diharapkan agar membuat tim kecil di daerah masing-masing sehingga tim teknis dapat bekerja turun kelapangan dan setiap minggu akan dilakukan evaluasi.

“Saya tekankan sekali lagi bahwa ini sangat penting agar investor baik dalam negeri maupun luar negeri agar mereka mau berinvestasi di daerah. karena salah satu penghambat yaitu keraguan batas lahan sengketa. Oleh karena itu penetapan batas wilayah ini penting untuk kepastian dan sekaligus menyusun tata ruang daerah,” ujar Tito.

“Selanjutnya saya menginstruksikan agar Gubernur menunjuk Sekda atau asisten pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas, mendorong bupati/walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah, serta melakukan penguatan personal dan dukungan anggaran dalam penanganan batas,” Sambungnya.

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. pada kesempatan ini menjelaskan Tata kerja penegasan Batas Daerah Permendagri nomor 141/2017 tentang penegasan batas daerah harus dilakukan dengan penyiapan dokumen (UU, DOB, PP, Perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit). Pelacakan Batas Pengukuran dan penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas.

Adapun manfaat ditetapkan batas daerah yaitu kejelasan cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi Pertanahan kejelasan perijinan pengelolahan SDA.

Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan, turut hadir BPN OKU Selatan, Kepala Bagian Tapem, Kepala Dinas Perkim, PUTR OKU Selatan.

Tags: berinvestasi di daerahpercepatan pembangunanRapat Koordinasitata ruang daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hj Eva Susanti Terus Menyapa dan Berbagi di Bulan Suci

Next Post

Peringati Hari Buruh, Ini Yang Dikeluhkan Buruh

Editor Sumsel

Info Terkait

Iklim Investasi

Forkopimda Palembang Gelar Rapat Koordinasi, Dandim 0418/Plg Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

22 Juli 2025
persiapan pengamanan kampanye

Kapolres Klungkung Adakan Rapat Kordinasi Pengamanan Kampanye

27 Januari 2024
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Supriono : RTRW Sumsel Harus Tersusun Jelas Agar Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

7 Juli 2022
program pencegahan korupsi, optimalisasi pendapatan daerah

KPK RI Lakukan Koordinasi Bersama Walikota Palembang

11 Oktober 2021
percepatan pembangunan

Kunjungan Kerja Fitrianti Agustinda yang Kedua Kalinya di Kecamatan Sukarami

4 Juni 2021
Akhirnya Masyarakat Kampung Jawi Milik Pos Kamling Berkat Giat TMMD

Akhirnya Masyarakat Kampung Jawi Milik Pos Kamling Berkat Giat TMMD

27 Maret 2021

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In