• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis Bebas, JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi

Reporter Editor Sumsel
10 Maret 2021
kasus penganiayaan, berbas bersyarat, terdakwa divonis bebas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Beberapa waktu lalu terdakwa kasus penganiayaan bernama Bismi bin Setali (36), warga Grand Residance, Banyuasin ini, divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim PN Palembang.

Tehadap vonis bebas tanpa syarat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ya benar Selasa kemarin, kita sudah ajukan kasasi ke MA atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap terdakwa Bismi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma dikonfirmasi Rabu (10/3/2021).

Ia juga menambahkan, selain Bismi, secara bersaman juga penuntut umum Kejari Palembang mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Meypriansyah yang divonis bebas bersyarat oleh hakim.

“Pengajuan kasasi dan banding tersebut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kala itu mengganjar kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan,” beber mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Bustanul Fahmi SH MH, kuasa hukum salah satu terdakwa Bismi mengatakan atas kasasi yang diajukan itu adalah hal biasa dan itu adalah hak dari penuntut umum Kejari Palembang.

“Yang pasti jika berdasarkan undang undang pasal 244 KUHAP itu kan dijelaskan bebas murni tidak bisa dikasasi namun kita tidak bisa melarang jaksa untuk mengajukan kasasi,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan, untuk upaya hukum saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa Bismi terlebih dahulu nanti jika penuntut umum telah mengajukan memori kasasi, dirinya akan mengajukan kontra memori kasasi.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan Meipriansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.

Keduanya pun terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi, hingga akhirnya perkara keduanya berlanjut ke meja hijau persidangan.

Tags: bebas tanpa syaratberlanjut ke meja hijaumengajukan kontra memori kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Disuntik Vaksin, Susi Imelda Beni Hernedi Ajak Warga Muba Jangan Takut Vaksin

Next Post

Usai Suntik Vaksin, Kajari Muba Efeknya Ngantuk dan Lapar

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In