• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2020
GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Bangunan Hotel Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau menuai kritik Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Oku Selatan terkait letak bangunan diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek suatu pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta tunduk pada aturan yang berlaku.

Setidaknya hal ini yang diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri saat investigasi ke lapangan setelah sebelumnya menerima keluhan masyarakat akan bangunan itu dan sampah berserakan pada Kamis 26 November 2020 di lokasi dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi dan berusaha semenjak berapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau.

Menurutnya, melihat tata letak bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi menjadi prasangka buruk dengan penegak kebijakan di daerah ini.

sampah berserakan di danau ranau

“Belum lagi sampah sampah yang berserakan tak terurus seputar bangunan itu membuat kita semakin penasaran dimana pengawasan pemda oku selatan,” kata nya.

“Oleh sebab itu kami sebagai lembaga yang perduli dengan pembangunan di daerah ini mempertanyakan hal itu, selain memang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkap Henafri.

Ketua PD GNPK RI Oku Selatan, Tisna Buana mengatakan terkait bangunan yang terkesan liar bertengger di bibir danau ranau itu, menurutnya, “Secara estetika saja bangunan itu sudah merusak keaslian panorama di tempat ini, kata nya.

“Pemerintah dengan dinas terkaitnya semestinya lebih proaktif lagi mengawasi hal ini,” ucapya.

Jika hotel atau waterboom yang disinyalir tak kantongi ijin semesetinya Dinas Pariwisata mengetahui itu, kata Tisna. Jika dinas pariwisata merasa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau apa lah itu bentuknya, maka itu harus dipertanyakan.

“Namun jika itu perrsoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kita terpaksa harus mundur ke belakang,” tambah Tisna.

Tisna kemudian mengatakan IMB itu wilayah nya Dinas PU Cipta Karya yang mengeluarkan Rekomendasi nya, mulai dari jenis dan tipe bangunan, hingga ke sertifikat Laik fungsi (SLF).

“ Disitu juga ada retribusi dan hitung hitungan berapa Pemkab akan peroleh PAD tinggal dikalikan saja,” terang nya.

“Nah maksud saya mundur ke belakang itu, kita harus mengetahui ijn usaha nya diperuntukan untuk ijin usaha apa?,” timpal nya.

“ Jika ada IMB nya, ijin lokasi tidak ada itu aneh dan lahan diatas bangunan itu status nya apa?,” ucap Tisna Lagi.

“ Jangan lupa ketika berusaha itu atau ketika kita mengantongi ijin usaha yang ada tempatnya tentunya harus ada ijin lingkungan, “ urainya.

“Sedangkan induk nya itu ya Ijin lingkungan tetapi pihak pihak yang merngantongi ijin lingkungan itu harus memenuhi kewajiban yaitu sertifikat UKL-UPL dengan kategori sedang dan AMDAL jika kategori besar. Setelah itu ijin B3 soal limbah dan sampah termasuk juga K3, “ Tisna menerangkan.

Tisna kemudian menjelaskan jika tidak memiliki satu saja perijinan tersebut ada sanksinya dan sangat berat. “ Apa lagi jika itu terkait soal ijin lingkungan malahan ada pidana nya. Maka penegak hukum bisa juga untuk mengaudit nya jika perlu,” ucap Tisna.

“Untuk itu lah saya selaku Ketua PD GNPK RI Oku Selatan mengingatkan dinas terkait di wilayah kita cintai ini, kita menghormati prinsip tata cara berinvestasi tetapi berinvestasi lah sesuai aturan, “ kata Tisna.

Secara terpisah, Kepala Dinas PTSP Oku Selatan mengatakan terkait hal tersebut bahwa sejauh ini pihak nya tidak menerima laporan atau berupa ijin yang akan diunggah di system OSS PTSP Oku Selatan.

Menurutnya dinas PTSP hanya mengeluarkan ijin, tetapi tetap rekomendasi rekomendasi dari dinas masing masing. Misalnya ijin lingkungan rekomendasi itu di DLH termasuk juga Limbah B3, K3 dan sertifikat UKL UPL. Jika itu ijin lokasi biasa nya ke Tata Pemerintahan meski Ijin prinsip diganti ke PTSP, ujar nya. Selain itu Kadis PTSP ini juga menyebut IMB rekomendasi ada di dians PU Cipta Karya.(RED)

Tags: Danau Ranaufungsi kontrol sosialHutan Lindung Musimelanggar aturanPenginapan Ranau Indah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang akan terima aset PSU dari 116 pengembang

Next Post

Modle dibantai Oleh Arsenal Dengan Tiga Gol

Editor Sumsel

Info Terkait

Kecamatan Banding Agung  Mengadakan Lomba “Gulai Lelecap” dalam rangka HUT ke-77

16 Agustus 2022
Foto Doc Situasi Danau Ranau

Diduga Langgar Aturan Berlaku, PT. Sumbara Multi Artha Dibahas Di DPRD Oku Selatan

21 Desember 2021
anggota polri yang melanggar

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar

19 Oktober 2021
Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Lokasi Bakal Dibangun Pemancar Digital LPP TVRI Muaradua Oku Selatan

Pemkab Oku Selatan Genjot Promo Pembangunan Gandeng LPP TVRI Tegakan Pemancar Digital

19 September 2021
Sektor Pariwisata, denyut nadi, Komunitas Kompas Ranau ,mindset mindset wisatawan Danau Ranau

Popo Ali Akui Satu Pemikiran Dengan Kompas Ranau

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In