• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pemkot Palembang akan terima aset PSU dari 116 pengembang

Reporter Editor Sumsel
26 November 2020
permohona verifikasi data
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pera KP) Kota Palembang, kembali melakukan sosialisasi , Permendagri No 9 tahun 2009 dan Standard Operasional Presedur (SOP) proses penyerahan Prasaranan, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan di Kota Palembang.

Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (26/11/2020) ini Pera KP Palembang melibatkan semua stokeholder yang terkait, mulai dari REI, Apersi, Pengembang Indonesia, BPN dan balai Penyedia perumahan yang ada.

Assiten II Pemkot Palembang Ansori mengatakan, saat ini sudah 116 pengembang yang telah siap menyerahkan PSU ke Pemkot Palembang, yang meliputi taman, jalan, saluran drainase dan tempat ibadah.

“Kalau sudah diserahkan ke Pemkot Palembang, ini akan menjadi aset kita (Pemkot Palembang), dan kita yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaannya,” tegasnya.

Dari total seluruh pengembang yang melakukan aktivitas pembangunan perumahan di Kota Palembang, kata Ansori, akan terus dilakukan sosialiasi terkait Permendagri No 9 tersebut, agar mereka secepat mungkin untuk memenuhi kewajiban mereka untuk melakukan serah terma asset yang ada.

“Kalau berkas yang masuk sudah ada 116 pengembang yang akan menyerahkan asset ke kita, memang dari jumlah itu belum semua pengembang yang melakukan kewajibannya, namun semuanya masih berlanjut akan bertahap mereka melakukan penyerahan asset itu nantinya,” katanya.

Sejauh ini, kata Ansori tidak menemui kendala dalam proses penyerahan asset tersebut, terlebih setiap pengembang saat akan mengajukan permohonan pembangunan telah terikat yang diatur dalam Permendagri no 9 tahun 2009 yang tertuang dalam kesepakatan dalam advisplaning pembangunan dan telah disetujui pihak pengembang.

“kedepan juga pihak pengembang akan diwajibkan untuk membuat resapan air setiap satu unit bangunan untuk resapan air yang bertujuan untuk menimalisir genangan air,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pera KP Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan, pihaknya terus melakukan himbauan berupa sosialiasi secara terus menerus kepada pihak pengembang, terlebih belum lama ini juga ada atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar untuk melakuakn serah teriam aset yang dibangun ke Pemkot Palembang.

“Selama ini sudah berjalan tapi kurang optimal perlu upaya sosialisai himbauan secara terus menerus, dan dipastikan aset terserah terimakann dengan baik, pihak pengembang ke Pemkot melalu tahapan sesuai aturan sehingga terjadi transfer kepemilikan ke Pemkot Palembang,” jelasnya.

Affan, menargetkan tahun ini ada 50 pengembang yang siap untuk melakukan serah terima aset, ternyata tingginya kesadaran pihak pengembang, pihaknya mencatat ada 116 pengembang yang siap untuk melakukan penyerahan aset itu nantinya.

“2020 ada 50 unit, ternyata ada sudah 116 yang berminat mnyerahkan, dari 1.335 perumahan yang ada,” ungkap Affan .

Diungkapkan Affan, seharusnya pihak pengembang wajib melakukan penyerahan aset, setelah dua tahun perumahan selesai pembangunan.

“Merujuk aturan yang ada 2 tahun perumahan selesai, sudah mengajukan penyerahan asset, tapi untuk memastikan ini berjalan kita akan buat SOP, kedepan sesuai aturan Permengadri, Perda, saat ini kita telah melakukan revisi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pera KP yang juga sekaligus sebagai Ketua Koordinator Kesekteriatan Ir. Yudha Fasdyansyah IPM menjelaskan, struktur tim verivikasi penyerahan PSU tersebut, yang diatur dalam Permendagri no 9 tahun 2009 tersebut, terdiri dari tim verifikasi yakni tim besar dan tim kesekteraiatan.

“Tim di ketuai Sekda Palembang dan Wakil ketua Assiten II dan Kepala Bapeda, dan wakil unsure Ketuanya Kepala Dinas Pu PR Palembang sedangkan peran Kepala Dinas Pera KP sebagai sekretaris tim,Tim ini sendiri memiliki wakil Keuangan BPKAD, sehingga memang dalam pengaturan komposisi tim ini tidak bisa dibuat sendiri tetapi sesuai Permendari,” kata Yudha.

Nah, system kerjanya, tim sekretariat koorinator kesekretaraiatan yang kini dipercayakan kepada dirinya, kata Yudha melakukan dan memproses dari awal masuk permohona verifikasi data dan administarsi hinga proses dilapangan.

“Harus ada kesesuaian advis palning dan dilapangan, yang jelas sampai saat ini luar biasa kita apresiasi untuk pengembang di Palembang, kami tidak mengira banyak yang telah siap menyerahkan PSI dari prekiraan hanya 50 berkas yang masuk mencapai 116,” katanya.(RED)

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimanmembuat resapan airpermohona verifikasi dataSaluran DrainaseStandard Operasional Presedur
ADVERTISEMENT
Previous Post

42 Satpam Ikuti Latihan Menembak

Next Post

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

Editor Sumsel

Info Terkait

cegah banjir, Sumber Daya Air dan Limbah, Saluran Drainase, Hujan Deras Di Kota Palembang

Dinas PUPR Bersihkan Drainase untuk Cegah Bencana Banjir

23 November 2020
Plat Duiker, Saluran Drainase, Pembangunan Infrastruktur, Desa Talang Ipuh, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Alokasi APBDes, Musyawarah Desa, Aspirasi Masyarakat

Pemdes Talang Ipuh Cegah Banjir Bangun Plat Duiker Dengan Dana Desa

13 September 2020

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In