Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Hukum
Hak Cipta , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan , Kekayaan Intelektual , royalti , tempat karaoke , Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Palembang, lamanqu.comKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, bertemakan Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN di bidang musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan  dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual khusus Pelindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

“Kita sosialisasikan ada hak dan kewajiban daripada pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri itu ada sistem pembagian berapa yang harus di bayar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kamis (12/8/2020)

Tamba menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan kepada pihak pemilik karaoke supaya dia membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat karaoke, karena pencipta mempunyai hak daripada manfaat ekonomi dan moral.

“Jadi setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar, tentunya apakah pemilik itu membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak, jangan sampai dia tidak membayar dari keuntungan itu,” bebernya.

“Jika pihak tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta dan terkait, itu mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM menurut aturan. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN baru bisa terdaftar hak ciptanya” pungkasnya.(Yanti)