• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Reporter Editor Sumsel
13 Agustus 2020
Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, bertemakan Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN di bidang musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan  dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual khusus Pelindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

“Kita sosialisasikan ada hak dan kewajiban daripada pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri itu ada sistem pembagian berapa yang harus di bayar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kamis (12/8/2020)

Tamba menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan kepada pihak pemilik karaoke supaya dia membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat karaoke, karena pencipta mempunyai hak daripada manfaat ekonomi dan moral.

“Jadi setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar, tentunya apakah pemilik itu membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak, jangan sampai dia tidak membayar dari keuntungan itu,” bebernya.

“Jika pihak tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta dan terkait, itu mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM menurut aturan. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN baru bisa terdaftar hak ciptanya” pungkasnya.(Yanti)

Tags: Hak CiptaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera SelatanKekayaan Intelektualroyaltitempat karaokeUndang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan di Sumsel Terjadi Hingga Tiga Hari Kedepan

Next Post

Cek Pengumuman SBMPTN 2020 Lewat HP dan Laptop atau Komputer

Editor Sumsel

Info Terkait

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

4 Oktober 2023
Pelayanan Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel

Staff Khusus Menkumham Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Mobile IP Clinic Kemenkumham Sumsel

21 September 2022

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In