• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2020
Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan akhirnya menyimpulkan tentang Dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir dalam hal memberikan keputusan pemberhentian terhadap ratusan tenaga Honorer Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.

Berdasarkan pemeriksaan sehingga berkesimpulan telah terjadi tindakan Maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir yang memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel Adrian Agustiansyah saat konfrensi pers, Rabu (22/7/2020).

Adrian mengatakan, adapun temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yakni bahwa tidak ada surat pengangkatan pegawai atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir, hanya Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan Surat Perjanjian menjadi pedoman mereka selama bekerja.

‘Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (baltibangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Baltibangda/2020 tanggal 06 Februari 2020,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan, 109 Tenaga Kesehatan yang di berhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut karena para pegawai (tenaga kesehatan dan non Kesehatan) selama tanggal 15 Mei 2020 s/d 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur/tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir, bahkan ada petugas a.n Sari Wulandari.,Am.Keb (No Urut 69 dalam lampiran No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 25 April 2020 s/d 03 Juni 2020 sedang menjalani cuti melahirkan dan petugas a.n Novita Sari.,Bsr.Am.Kep (No 96 dalam lampiran No:191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d tanggal 04 Juni 2020 sedang menjalani Cuti Melahirkan serta petugas a.n Apriana Nuroika.,S.Kep terhitung sudah mengundurkan dari mulai tanggal 1 Maret 2020.

“Bahwa keputusan bupati Ogan Ilir memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir yang tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir adalah tindakan yang tidak patut sebagai sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Bupati Ogan Ilir juga mempertimbangkan dalam hal memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir salah satunya adalah para tenaga kesehatan tersebut melakukan pelanggaran kode etik tenaga kesehatan, karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien covid-19 di RSUD Ogan Ilir. Namun secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkret seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada etika profesi tenaga kesehatan yakni Pengawas Internal RSUD atau Organisasi Profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut yakni
Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020,” ucapnya.

“Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 (seratus sembilan) pegawai RSUD Ogan Ilir (Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya.

Adrian mengatakan, Bupati Ogan Ilir harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan, maka dapat di berikan sanksi atau pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

“Bupati Ogan Ilir dapat memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir untuk mendata seluruh pegawai non PNS di Ogan Ilir agar data kepegawaian non PNS di Ogan Ilir dapat terintergrasi di BKPSDM Ogan Ilir dan menjadi rujukan bagi Bupati Ogan Ilir ataupun Kepala Organisasi Daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan perekrutan Pegawai non PNS berdasarkan kebutuhan yang rill,” terangnya.

Adrian menegaskan, tindakan korektif diatas diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI Sumatera Selatan tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dilakukan penguatan agar ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang akan bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor, Ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Inteliejen Kejari Sambangi Ketua DPRD Palembang

Next Post

Media Center Kominfo Palembang Terbaik Nasional 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Satgas TMMD

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

1 Maret 2026
jalur pembangunan rabat beton

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

1 Maret 2026
Menjaga Asa TMMD

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

1 Maret 2026
Pengurus PSI Muba

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

28 Februari 2026
Muba Zero Escalation

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

28 Februari 2026
Desa Somagede

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

28 Februari 2026

Berita Terbaru

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In