• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2020
Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan akhirnya menyimpulkan tentang Dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir dalam hal memberikan keputusan pemberhentian terhadap ratusan tenaga Honorer Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.

Berdasarkan pemeriksaan sehingga berkesimpulan telah terjadi tindakan Maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir yang memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel Adrian Agustiansyah saat konfrensi pers, Rabu (22/7/2020).

Adrian mengatakan, adapun temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yakni bahwa tidak ada surat pengangkatan pegawai atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir, hanya Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan Surat Perjanjian menjadi pedoman mereka selama bekerja.

‘Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (baltibangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Baltibangda/2020 tanggal 06 Februari 2020,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan, 109 Tenaga Kesehatan yang di berhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut karena para pegawai (tenaga kesehatan dan non Kesehatan) selama tanggal 15 Mei 2020 s/d 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur/tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir, bahkan ada petugas a.n Sari Wulandari.,Am.Keb (No Urut 69 dalam lampiran No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 25 April 2020 s/d 03 Juni 2020 sedang menjalani cuti melahirkan dan petugas a.n Novita Sari.,Bsr.Am.Kep (No 96 dalam lampiran No:191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d tanggal 04 Juni 2020 sedang menjalani Cuti Melahirkan serta petugas a.n Apriana Nuroika.,S.Kep terhitung sudah mengundurkan dari mulai tanggal 1 Maret 2020.

“Bahwa keputusan bupati Ogan Ilir memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir yang tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir adalah tindakan yang tidak patut sebagai sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Bupati Ogan Ilir juga mempertimbangkan dalam hal memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir salah satunya adalah para tenaga kesehatan tersebut melakukan pelanggaran kode etik tenaga kesehatan, karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien covid-19 di RSUD Ogan Ilir. Namun secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkret seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada etika profesi tenaga kesehatan yakni Pengawas Internal RSUD atau Organisasi Profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut yakni
Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020,” ucapnya.

“Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 (seratus sembilan) pegawai RSUD Ogan Ilir (Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya.

Adrian mengatakan, Bupati Ogan Ilir harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan, maka dapat di berikan sanksi atau pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

“Bupati Ogan Ilir dapat memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir untuk mendata seluruh pegawai non PNS di Ogan Ilir agar data kepegawaian non PNS di Ogan Ilir dapat terintergrasi di BKPSDM Ogan Ilir dan menjadi rujukan bagi Bupati Ogan Ilir ataupun Kepala Organisasi Daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan perekrutan Pegawai non PNS berdasarkan kebutuhan yang rill,” terangnya.

Adrian menegaskan, tindakan korektif diatas diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI Sumatera Selatan tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dilakukan penguatan agar ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang akan bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor, Ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Inteliejen Kejari Sambangi Ketua DPRD Palembang

Next Post

Media Center Kominfo Palembang Terbaik Nasional 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

AMMPKP Desak DPRD Palembang Gunakan Hak Angket Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Wakil Wali Kota Palembang

AMMPKP Desak DPRD Palembang Gunakan Hak Angket Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Wakil Wali Kota Palembang

15 Juni 2026
Pegadaian Dukung Penataan Kampung Kapitan, Wujudkan Tepian Sungai Musi yang Lebih Menarik dan Nyaman

Pegadaian Dukung Penataan Kampung Kapitan, Wujudkan Tepian Sungai Musi yang Lebih Menarik dan Nyaman

15 Juni 2026
M.Wahyu Nugroho Ketua Umum DPD IMM Sumsel  Diduga Kangkangi Pedoman Organisasi

M.Wahyu Nugroho Ketua Umum DPD IMM Sumsel  Diduga Kangkangi Pedoman Organisasi

14 Juni 2026
Adaptasi Teknologi Kilang Minyak Jadi Alat Pengasap Ikan Rendah Emisi, Kilang Plaju Curi Perhatian di Invirotech 2026

Adaptasi Teknologi Kilang Minyak Jadi Alat Pengasap Ikan Rendah Emisi, Kilang Plaju Curi Perhatian di Invirotech 2026

14 Juni 2026
MAU LOKER RESMI DAN ANTI-GHOIB? Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI!

MAU LOKER RESMI DAN ANTI-GHOIB? Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI!

14 Juni 2026
Festival Aspirasi BAM DPR RI Yudha Novanza Siap Kawal Solusi Banjir di Kota Palembang 

Festival Aspirasi BAM DPR RI Yudha Novanza Siap Kawal Solusi Banjir di Kota Palembang 

14 Juni 2026

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In