• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2020
Ombudsman Minta Batalkan Pemberhentian 109 Tenaga Kesehatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan akhirnya menyimpulkan tentang Dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir dalam hal memberikan keputusan pemberhentian terhadap ratusan tenaga Honorer Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.

Berdasarkan pemeriksaan sehingga berkesimpulan telah terjadi tindakan Maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir yang memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel Adrian Agustiansyah saat konfrensi pers, Rabu (22/7/2020).

Adrian mengatakan, adapun temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yakni bahwa tidak ada surat pengangkatan pegawai atau dokumen resmi yang menyatakan jika 109 Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan bekerja di RSUD Ogan Ilir, hanya Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati Ogan Ilir dan Surat Perjanjian menjadi pedoman mereka selama bekerja.

‘Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (baltibangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Baltibangda/2020 tanggal 06 Februari 2020,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan, 109 Tenaga Kesehatan yang di berhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut karena para pegawai (tenaga kesehatan dan non Kesehatan) selama tanggal 15 Mei 2020 s/d 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur/tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir, bahkan ada petugas a.n Sari Wulandari.,Am.Keb (No Urut 69 dalam lampiran No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 25 April 2020 s/d 03 Juni 2020 sedang menjalani cuti melahirkan dan petugas a.n Novita Sari.,Bsr.Am.Kep (No 96 dalam lampiran No:191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020) terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d tanggal 04 Juni 2020 sedang menjalani Cuti Melahirkan serta petugas a.n Apriana Nuroika.,S.Kep terhitung sudah mengundurkan dari mulai tanggal 1 Maret 2020.

“Bahwa keputusan bupati Ogan Ilir memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir yang tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir adalah tindakan yang tidak patut sebagai sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Bupati Ogan Ilir juga mempertimbangkan dalam hal memberhentikan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir salah satunya adalah para tenaga kesehatan tersebut melakukan pelanggaran kode etik tenaga kesehatan, karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien covid-19 di RSUD Ogan Ilir. Namun secara nyata pelanggaran atau tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkret seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada etika profesi tenaga kesehatan yakni Pengawas Internal RSUD atau Organisasi Profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut yakni
Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020,” ucapnya.

“Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 (seratus sembilan) pegawai RSUD Ogan Ilir (Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya.

Adrian mengatakan, Bupati Ogan Ilir harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan, maka dapat di berikan sanksi atau pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

“Bupati Ogan Ilir dapat memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir untuk mendata seluruh pegawai non PNS di Ogan Ilir agar data kepegawaian non PNS di Ogan Ilir dapat terintergrasi di BKPSDM Ogan Ilir dan menjadi rujukan bagi Bupati Ogan Ilir ataupun Kepala Organisasi Daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan perekrutan Pegawai non PNS berdasarkan kebutuhan yang rill,” terangnya.

Adrian menegaskan, tindakan korektif diatas diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI Sumatera Selatan tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dilakukan penguatan agar ditingkatkan menjadi Rekomendasi yang akan bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor, Ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Inteliejen Kejari Sambangi Ketua DPRD Palembang

Next Post

Media Center Kominfo Palembang Terbaik Nasional 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

MALAM MINGGU MAKIN SERU DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG, KEDAI PAK RAHMAT HADIRKAN LIVE COOKING & LIVE MUSIC

MALAM MINGGU MAKIN SERU DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG, KEDAI PAK RAHMAT HADIRKAN LIVE COOKING & LIVE MUSIC

9 September 2026
Dari Energi hingga Pemberdayaan, Kilang Plaju Sambut Jurnalis dalam Rangkaian AJP 2026

Dari Energi hingga Pemberdayaan, Kilang Plaju Sambut Jurnalis dalam Rangkaian AJP 2026

9 September 2026
Tim Penyuluhan Karhutla Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Gandus

Tim Penyuluhan Karhutla Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Gandus

9 September 2026
Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Tinjau Titik Api di Babat Supat

Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Tinjau Titik Api di Babat Supat

9 September 2026
Direktur LBH Puskokatara: Patut Diduga Ada Praktek Mafia Hukum Terkait Perkara Pengeroyokan oleh Junaidi alias Ajun Dkk

Direktur LBH Puskokatara: Patut Diduga Ada Praktek Mafia Hukum Terkait Perkara Pengeroyokan oleh Junaidi alias Ajun Dkk

9 September 2026
Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Sebut Ada Lebam dan Memar, Tuntut Keadilan

Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Sebut Ada Lebam dan Memar, Tuntut Keadilan

9 September 2026

Berita Terbaru

MALAM MINGGU MAKIN SERU DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG, KEDAI PAK RAHMAT HADIRKAN LIVE COOKING & LIVE MUSIC

Dari Energi hingga Pemberdayaan, Kilang Plaju Sambut Jurnalis dalam Rangkaian AJP 2026

Tim Penyuluhan Karhutla Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Gandus

Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Tinjau Titik Api di Babat Supat

Direktur LBH Puskokatara: Patut Diduga Ada Praktek Mafia Hukum Terkait Perkara Pengeroyokan oleh Junaidi alias Ajun Dkk

Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Sebut Ada Lebam dan Memar, Tuntut Keadilan

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Sukajaya ,Soak Simpur Kota Palembang, Babinsa dan Warga Bantu Padamkan Api

BUPATI MUBA H. M. TOHA TOHET, S.H. AJAK WARGA MANFAATKAN PROGRAM PEMAGANGAN NASIONAL (MAGANGHUB) KEMNAKER RI

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palembang Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Layanan Digital PLN Mobile

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In