Muaradua, LamanQu co-Hari kedua perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan kembali masuk kerja. Hari ini Selasa (26/5/2020) hari pertama ASN masuk langsung disidak oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Ekonomi Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.I.P. dan Kepala BKPSDM Eva Nirwana, S.I.P.,M.Si.
Tim sidak telah melakukan sidak yang dibagi menjadi dua tim yang masing-masing dipimpin langsung oleh Asisten II dan Kepala BKPSDM.
Secara terpisah dua tim ini telah melakukan sidak Ke OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan didampingi Kasat Pol PP. Diantaranya Rumah Sakit umum Daerah Muaradua, Puskesmas Muara dua, Kantor Kecamatan, dan seluruh Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakan Asisten II bahwa sidak ini, bukan hanya mengecek kehadiran ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Kepala OPD masa Pandemi Covid-19.
Menurut nya ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi.
Kendati demikian pengecekan kehadiran para ASN tetap dilakukan. Selain itu ia mengaku bahwa sidak ini juga dilaksanakan untuk memberi motivasi para ASN yang bekerja.
“Kita harapkan walaupun masih suasana pandemi Covid 19 anak anak tetap bersemangat dalam melayani dan melaksanakan fungsi dan tugasnya, ” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati OKU Selatan melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Eva Nirwana mengemukakan WFH atau bekerja di rumah mulai berlaku pertanggal 26 Maret hingga 9 April 2020.
Ini hanya diberlakukan bersifat sementara. Sedangkan pejabat Eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa, ” jelasnya.
“Maka terhitung sejak 14 hari kalender, mulai tanggal 26 Maret-9 April, hanya bagi PNS pengawas dan pelaksana itupun di atur jadwal piket,” sambungya.
Dia juga mengakatan pejabat adminstrator dan pejabat eselon II bekerja seperti biasa.
Demikian halnya dengan Kepala Daerah, Eva Nirwana, mengungkapkan, Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja dan dinas seperti biasa sesuai agenda yang telah ditentukan Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja seperti biasa, karena bukan ASN,”tambah Eva.
Pemberitahuan mulai melakukan WFH bekerja di rumah disampaikan surat edaran Bupati OKU Selatan Bupati Popo Ali Martopo, B, Commerce sesuai dengan surat edaran nomor : 800/702/BKPSDM.OKUS-II/2020.
Tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease (covid-19) dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU Selatan. (Rel/tisna)




