• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Korupsi di Muaraenim

Reporter Editor Sumsel
27 April 2020
KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Korupsi di Muaraenim
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam.

Firli menuturkan penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) pagi. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.

“Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” tutur pria yang juga pernah menjadi Kapolda Sumatera Selatan tersebut.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy. (Netlc)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasien Lokal Dominasi Penularan Covid-19

Next Post

Arab Saudi Longgarkan Lokcdown Selama Darurat Pandemi

Editor Sumsel

Info Terkait

“Di Balik Toga Hitam”: Kisah Perjuangan Chairul S. Matdiah Mengasah Logika Hukum

“Di Balik Toga Hitam”: Kisah Perjuangan Chairul S. Matdiah Mengasah Logika Hukum

5 Juni 2026
Desakan Menguat, Abah Ucin Minta Gubernur Herman Deru Tutup Permanen Diskotek DA Palembang

Desakan Menguat, Abah Ucin Minta Gubernur Herman Deru Tutup Permanen Diskotek DA Palembang

5 Juni 2026
Penanganan Masalah Sampah

Letkol Kav Samto Betah dan KDS Ikuti Rakor Penanganan Masalah Sampah dan Mitigasi Bersama KASAD dan Gubernur Jabar

5 Juni 2026
Agung Dirga Kusuma, Guru Berprestasi Internasional Asal Sumsel yang Terus Harumkan Nama Daerah

Agung Dirga Kusuma, Guru Berprestasi Internasional Asal Sumsel yang Terus Harumkan Nama Daerah

4 Juni 2026
Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

4 Juni 2026
Kabar Bahagia, Gaji Ke-13 ASN Guru, P3K Penuh Waktu, Serta Pegawai Disdik Sumsel Cair Besok 5 Juni

Kabar Bahagia, Gaji Ke-13 ASN Guru, P3K Penuh Waktu, Serta Pegawai Disdik Sumsel Cair Besok 5 Juni

4 Juni 2026

Berita Terbaru

Letkol Kav Samto Betah dan KDS Ikuti Rakor Penanganan Masalah Sampah dan Mitigasi Bersama KASAD dan Gubernur Jabar

Agung Dirga Kusuma, Guru Berprestasi Internasional Asal Sumsel yang Terus Harumkan Nama Daerah

Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

Kabar Bahagia, Gaji Ke-13 ASN Guru, P3K Penuh Waktu, Serta Pegawai Disdik Sumsel Cair Besok 5 Juni

GEKRAFS Palembang Siap Sukseskan Program 100.000 Sultan Muda Program Strategis Gubernur Sumsel

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum, Dandim 0624/Kab. Bandung: Permasalahan Banjir, Sampah, dan Limbah Tanggung Jawab Bersama

NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji Usai Terjaring OTT Kejati 

Disnaketrans Muba dan PT MBI Gelar Seleksi Security Terbuka di BLK Sekayu, Janjikan Status Karyawan Tetap Bagi Putra Daerah

Berita Populer

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menerima kunjungan monitoring, pengawasan, dan penguatan pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H /...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In