• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Korupsi di Muaraenim

Reporter Editor Sumsel
27 April 2020
KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Korupsi di Muaraenim
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam.

Firli menuturkan penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) pagi. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.

“Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” tutur pria yang juga pernah menjadi Kapolda Sumatera Selatan tersebut.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy. (Netlc)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasien Lokal Dominasi Penularan Covid-19

Next Post

Arab Saudi Longgarkan Lokcdown Selama Darurat Pandemi

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus travel umroh bermasalah

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

23 Februari 2026
Warga Cipelah Cor Jalan

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

23 Februari 2026
Program Mudik Gratis

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

23 Februari 2026
Penghubung Antar 2 Kampung

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

22 Februari 2026
Bantuan Ternak Domba

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

22 Februari 2026
Kondisi Jaringan Listrik

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

22 Februari 2026

Berita Terbaru

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Satgas TMMD ke-127 Bersama Warga Cipelah Cor Jalan Hingga Tuntas 1500 M

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Berita Populer

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In