Muaradua, lamanqu.com – Usaha milik Amril waterbom yang terletak di Desa Surabaya Timur sempat viral. Bahkan pengelola sempat dipangil DPRD melalui Komisi II.
“Saya mempunyaki izin dari kepala Desa Surabaya Timur dan kalo izin dari pemkab yang pernah saya urus itu sudah mati” kata Amril dengan raut wajah kecewa, Sabtu 22 Februari 2020.
Namun, hinga sekarang ini usaha waterbom yang sudah belasan tahun berdiri tepatnya di Desa Surabaya Timur ini belum mempunyaki IMB.
Juga saat di klarifikasi awak media LamanQu melalui handphone selulernya, kata Amril itu masih dalam pengurusan perpindahan dari CV ke PT dan waktu selesai kepengurusan IMB belum bisa dipastikan.
Herman Asdi Asisten II Pemkab OKU Selatan menuturkan bahwa pemkab masih tetap menunggu IMB dan kelengkapan lainnya sebagai legalitas yang sah atas berdirinya Waterboom.
“Dan apabila IMB itu tidak bisa dikeluarkan oleh balai besar maka pemerintah OKU Selatan akan mengambil langkah lain terkait dengan Waterbom milik Pak Amril ini,” ujar Heman Asdi. (Tisna)










