• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perguruan Tinggi Harapan Tak Kantongi Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Reporter Editor Sumsel
1 November 2019
Perguruan Tinggi Harapan Tak Kantongi Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polda Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firli, M.Si. dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M. menggelar Press Release jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dalam hal pengungkapan kasus Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti bertempat di depan Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (31/10)

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel yang didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut.

Berawal pada saat pelapor yang mewakili korban lainnya, merupakan alumni Perguruan Tinggi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang Tahun 2014-2017, ketika sudah menjalani kuliah sebagian Mahasiswa sudah menerima ijazah, namun ternyata program studi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian Perguruan Tinggi maupun izin pembukaan program studi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta sehingga hasil belajarnya tidak diakui.

Nah, akibat dari kejadian tersebut, para alumni Mahasiswa merasa dirugikan karena ijazah yang diterima ilegal dan tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel dengan jumlah korban sebanyak 64 orang Mahasiswa dengan masa pendaftaran tahun 2014 dan wisuda tahun 2017.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/449/V/2018/SPKT tanggal 31 Mei 2018 tentang perkara Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti, TKP di Kantor Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 234 Lingkar Barat Palembang dengan tersangka inisial SS dan MS, Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diketahui kedua tersangka ini merupakan pasangan suami isteri dengan peran masing-masing, tersangka SS selaku pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang sedangkan tersangka MS selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang.

Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa, Kuitansi pembayaran Mahasiswa, Kartu Tanda Mahasiswa, KHS Mahasiswa, Kartu hadir Mahasiswa, Transkrip nilai Mahasiswa, Karya tulis ilmiah Akademi Farmasi Harapan Palembang, Foto Yudisium, Foto Wisuda, Ijazah Mahasiswa, Surat pemberitahuan dari Kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi kepada koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, pada tanggal 20 Nopember 2017, perihal penjelasan Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan (APIKES) Harapan Palembang dan Akademi Farmasi (AKFAR) Harapan Palembang, Akta pendirian Yayasan Harapan Palembang No. 57 tanggal 20 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Notaris H. Zulkifli Sitompul, S.H., Surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.194.3 tentang izin penyelenggaraan Akademi Farmasi Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 19 Januari 1998, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.157.2 tentang izin penyelenggaraan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 16 Januari 1998, Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01644 tanggal 3 Agustus 2004, APIKES Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditas Strata C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, Surat keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01645.

Penetapan Strata Akreditasi AKFAR Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditasi C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dijakarta tanggal 3 Agustus 2004.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), tegas Kabid Humas”.(ari)

Tags: Izin Perguruan TinggiPerguruan Tinggi HarapanPolda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dodi Reza ‘Cegat’ Dana Desa Apabila Pemdes Tidak Sediakan Alat Pencegahan Karhutbunlah

Next Post

Sejumlah Narkotika Dimusnakan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polresta Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Anak Rantau Musi Banyuasin

Anak Rantau Muba Bantah Tudingan Monopoli Proyek, Sebut Aksi AMOL Ditunggangi Kepentingan Kontraktor

7 November 2025
Berantas Narkoba

Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

7 November 2025
Kesiapan Bersinergi

Diterima Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Nyatakan Kesiapan Bersinergi dan Berkolaborasi

8 Oktober 2024
Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

Guna Memupuk Semangat Bhayangkari, Seluruh Personel dan Jajaran Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

24 Oktober 2023
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
Citra Grand City Palembang, Lahan Tanpa Izin, Warga Pulo Gadung, Eksekusi Lahan, Alang-alang Lebar, PT Sinar Usaha Marga, Polres Banyuasin, Polda Sumsel

Eksekusi Lahan Nyaris Bentrok

23 September 2020

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In