• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perguruan Tinggi Harapan Tak Kantongi Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Reporter Editor Sumsel
1 November 2019
Perguruan Tinggi Harapan Tak Kantongi Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polda Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firli, M.Si. dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M. menggelar Press Release jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dalam hal pengungkapan kasus Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti bertempat di depan Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (31/10)

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel yang didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut.

Berawal pada saat pelapor yang mewakili korban lainnya, merupakan alumni Perguruan Tinggi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang Tahun 2014-2017, ketika sudah menjalani kuliah sebagian Mahasiswa sudah menerima ijazah, namun ternyata program studi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian Perguruan Tinggi maupun izin pembukaan program studi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta sehingga hasil belajarnya tidak diakui.

Nah, akibat dari kejadian tersebut, para alumni Mahasiswa merasa dirugikan karena ijazah yang diterima ilegal dan tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel dengan jumlah korban sebanyak 64 orang Mahasiswa dengan masa pendaftaran tahun 2014 dan wisuda tahun 2017.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/449/V/2018/SPKT tanggal 31 Mei 2018 tentang perkara Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti, TKP di Kantor Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 234 Lingkar Barat Palembang dengan tersangka inisial SS dan MS, Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diketahui kedua tersangka ini merupakan pasangan suami isteri dengan peran masing-masing, tersangka SS selaku pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang sedangkan tersangka MS selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang.

Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa, Kuitansi pembayaran Mahasiswa, Kartu Tanda Mahasiswa, KHS Mahasiswa, Kartu hadir Mahasiswa, Transkrip nilai Mahasiswa, Karya tulis ilmiah Akademi Farmasi Harapan Palembang, Foto Yudisium, Foto Wisuda, Ijazah Mahasiswa, Surat pemberitahuan dari Kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi kepada koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, pada tanggal 20 Nopember 2017, perihal penjelasan Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan (APIKES) Harapan Palembang dan Akademi Farmasi (AKFAR) Harapan Palembang, Akta pendirian Yayasan Harapan Palembang No. 57 tanggal 20 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Notaris H. Zulkifli Sitompul, S.H., Surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.194.3 tentang izin penyelenggaraan Akademi Farmasi Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 19 Januari 1998, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.157.2 tentang izin penyelenggaraan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 16 Januari 1998, Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01644 tanggal 3 Agustus 2004, APIKES Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditas Strata C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, Surat keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01645.

Penetapan Strata Akreditasi AKFAR Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditasi C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dijakarta tanggal 3 Agustus 2004.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), tegas Kabid Humas”.(ari)

Tags: Izin Perguruan TinggiPerguruan Tinggi HarapanPolda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dodi Reza ‘Cegat’ Dana Desa Apabila Pemdes Tidak Sediakan Alat Pencegahan Karhutbunlah

Next Post

Sejumlah Narkotika Dimusnakan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polresta Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

26 Desember 2025
Anak Rantau Musi Banyuasin

Anak Rantau Muba Bantah Tudingan Monopoli Proyek, Sebut Aksi AMOL Ditunggangi Kepentingan Kontraktor

7 November 2025
Berantas Narkoba

Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

7 November 2025
Kesiapan Bersinergi

Diterima Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Nyatakan Kesiapan Bersinergi dan Berkolaborasi

8 Oktober 2024
Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

Guna Memupuk Semangat Bhayangkari, Seluruh Personel dan Jajaran Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

24 Oktober 2023
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In