Palembang, LamanQu.Com – Semingguan sudah lamanya Ketua Koprasi Lintang Pinang Abadi saudara Andika Bin Makmun (Alm) ditahan oleh Polres Empat Lawang menjadi tersangka dengan tuduhan perkara dugaan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi Pada Hari Jumat Tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang bertempatan di Desa Umo Jati Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang.
Muhammad Ridwan Deputi Advokasi, Mobilisasi dan Penguatan Basis Dewan Pimpinan Nasional – Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN-KNARA) pada siaran persnya mengatakan bahwa meskipun kemarin pada Senin 17 November 2025 ia bersama masyarakat petani penerima manfaat plasma berikut dengan istri saudara Andika yaitu ibuk Misna Megawati akhirnya terpaksa membatalkan rencana aksi ke Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, bukan berarti perjuangan ini berhenti.
Muhammad Ridwan mengakui bahwa saat ini ia sedang melakukan pendampingan terhadap perjuangan petani, ia mengatakan bahwa pola kriminalisasi seperti ini sudah menjadi jurus klasik perusahaan ketika rakyat mulai bersuara.
“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor—petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegasnya.
Ia menuntut Kapolri turun tangan dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melihat konflik agraria ini secara jernih, bukan sekadar menelan laporan perusahaan mentah-mentah.
Kami memastikan membawa persoalan penangkapan saudara Andika oleh Polres Empat Lawang, dengan latar belakang konflik lahan sawit dengan perusahaan ini, untuk sampai langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics,” tambah Ridwan.
Kami telah mengumpulkan, memotong, dan menyusun potongan-potongan informasi dari berbagai sumber, seperti surat kabar, majalah, atau media online, untuk dijadikan referensi atau bahan kajian dari berbagai pihak termasuk dari Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Muhammad Ridwan juga di beberapa media, penangkapan saudara Andika, menurutnya, dengan sendirinya mengakibatkan konflik antara Masyarakat Petani Penerima Pemenfaat Plasma dengan PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) akan memasuki babak baru.
Konflik antara Masyarakat Petani Penerima Pemenfaat Plasma dengan PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) akan memasuki babak baru yang dimaksud oleh Muhammad Ridwan adalah dalam situasi yang semakin memanas, Muhammad Ridwan bersama petani lain menyebut PT ELAP/KKST sebagai bagian dari “kaum Serakahmonics” — kelompok yang dianggap rakus, merugikan rakyat, dan bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto – istilah yang merujuk pada pihak-pihak yang serakah dan merugikan rakyat, yang dinilai tengah diperangi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ridwan mengatakan dalam waktu beberapa hari kedepan ia bersama petani akan mendirikan POSKO guna menggalang solidaritas masyarakat untuk persiapan aksi masyarakat Empat Lawang bergerak ke Jakarta.
Ia berencana membawa masyarakat Empat Lawang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) guna meminta persoalan ini di bahas secara terbuka melalui Badan Aspirasi Masyarakat di DPR, sehingga semua pihak bisa di panggil oleh DPR.







