Palembang, LamanQu.Com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang yang menunggak pajak. Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya untuk tahun 2025. Melalui program ini, warga bisa mendapatkan potongan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan denda dan bunga administratif.
Program keringanan pajak ini berlangsung dari 2 November hingga 30 Desember 2025 dan menjadi salah satu upaya strategis Pemkot Palembang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhaen, dalam peluncuran program pemutihan pajak yang digelar di Palembang Indah Mall pada Minggu (2/11/2025), menjelaskan rincian dari pengurangan pajak yang diberikan.
“Kami memberikan pemangkasan hingga 100 persen untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002 hingga 2019, serta diskon 50 persen untuk tahun ketetapan 2020 hingga 2024,” ungkapnya.
Namun demikian, untuk menikmati potongan tersebut, wajib pajak diwajibkan melunasi tagihan PBB tahun 2025 terlebih dahulu.
Selain PBB-P2, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lain, seperti:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian/hiburan
- Pajak reklame
- Pajak air tanah
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak sarang burung walet
Marhaen menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat namun juga berperan penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda. Selain membantu wajib pajak, program ini juga mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Palembang,” ujarnya.
Untuk mempermudah pembayaran pajak, Pemkot Palembang telah menghadirkan berbagai pilihan kanal pembayaran. Tak perlu antre, warga kini dapat membayar pajak melalui Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga OnPAYS.
Marhaen berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa keringanan berakhir pada 30 Desember 2025.
“Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban, demi Palembang yang lebih maju,” pungkasnya.





