Palembang, LamanQu.Com – Tim Penasihat Hukum Yoni Harryanto memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Unit Harda Polrestabes Palembang dalam menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Pangkalan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Pengecekan langsung ke lokasi tanah sengketa tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025).
Tim kuasa hukum Yoni Harryanto terdiri dari Rizky Tri Saputra, SH, Philipus Pito Sogen, SH, Ilham Wahyudin, SH, dan M. Hasbi Assadiqi, SH, Mereka menilai tindakan penyidik yang turun langsung ke lapangan menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang telah berjalan cukup lama ini. Laporan dengan nomor LP :SSTLP/B/1590/VII/2024/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan pada 21 Juni 2024.
“Klien kami, Bapak Yoni Harryanto, merupakan korban penipuan dari dua orang berinisial EH dan DW, yang menjual tanah bermasalah kepada beliau,” ujar Rizky Tri Saputra, SH saat diwawancarai.
Rizky menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 11.11 WIB, ketika kliennya ditawari sebidang tanah oleh saksi yang mengaku mengenal pemilik lahan tersebut. Setelah meninjau lokasi dan bertemu langsung dengan terlapor, Yoni merasa yakin dan akhirnya melakukan pembayaran sesuai harga yang disepakati. Proses jual beli juga disertai dengan surat jual beli dari notaris.
Namun, permasalahan muncul ketika Yoni hendak mengurus sertifikat tanah tersebut. Proses administrasi terhambat karena muncul pihak lain yang mengklaim bahwa lahan itu bukan milik terlapor. Bahkan, ketua RT dan perangkat kelurahan menolak menandatangani berkas kepemilikan tanah milik Yoni lantaran adanya tumpang tindih klaim.
“Setelah mengetahui hal tersebut, klien kami sempat meminta agar uang pembelian dikembalikan. Pihak terlapor pun sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga kini belum juga terealisasi,” ungkap Rizky.
Akibat kejadian itu, Yoni mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada 21 Juni 2024. Meski sempat mengalami pergantian penyidik beberapa kali, pihaknya menilai penyidik terbaru menunjukkan progres positif.
“Selama setahun perkara ini ditangani, kami mengapresiasi kerja keras Kasubnit II Unit Harda, Bapak Deddy Heriansyah, SH, beserta tim penyidik yang hari ini turun langsung ke lokasi. Beliau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Rizky.
Pihaknya juga berharap perhatian dan dukungan langsung dari Kapolrestabes Palembang agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas. Klien kami sudah sangat sabar dan selama ini berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” tutup Rizky.




