Audiensi Dengan Wali Kota, Kuasa Hukum DR Wijang Mohon Keadilan

Palembang, LamanQu.Com – Tim kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm beraudiensi dengan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa pada senin (28/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, mantan dosen tersebut memohon dukungan dalam menegakkan keadilan terkait kasus yang sedang menimpa dirinya.
“Hadir dalam pertemuan tersebut, DR Wijang Bersama tim kuasa hukumnya dari SHS Law Firm yakni, Sofhuan Yusfiansyah, Sigit Muhaimin, dan Fathurahman Naufal diterima di ruang Wali Kota Palembang,” Ratu Dewa.
Melalui kuasa hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah mengharapkan, agar Wali Kota Palembang Ratu Dewa dapat mencermati kasus yang sedang melanda kliennya DR Wijang. Menurut dia, sebagai seorang dosen DR Wijang sudah mengabdikan diri membangun generasi lewat Lembaga perguruan tinggi UMDP selama 22 tahun lebih. Selama pengabdian tersebut, selayaknya perguruan tinggi swasta tersebut mengapresiasi dan memenuhi hak-hak normatifnya sebagai seorang pegawai.
“Klien saya ini seorang tenaga pendidik yang mencetak generasi cerdas. Naif jika keberadaannya tidak di apresiasi, bahkan “dipecat” tanpa mempertimbangkan hak-hak normatifnya selaku seorang pegawai,” kata Sofhuan.
Sofhuan menegaskan, kondisi dunia Pendidikan saat ini seperti sedang tidak baik-baik saja. Para dosen non ASN yang mendidik dan bekerja secara professional kurang mendapat apresiasi dari Yayasan perguruan tinggi tempat dia bekerja.
“Belajar dari kasus DR Wijang, kami yakin sudah banyak terjadi pada dosen-dosen lainnya. Hal ini akan semakin memperburuk kredibilitas perguruan tinggi yang akan berdampak pada kualitas Pendidikan,” tegas dia.
Senada di katakan Fathurrahman Naufal. Dia meminta agar pemerintah kota Palembang dapat melihat kondisi perguruan tinggi di wilayah Palembang secara bijaksana.
Keberadaan para dosen harusnya mendapat apresiasi yang tinggi dari Yayasan perguruan tinggi, bukan hanya mendapat gaji dan kesejahteraan yang layak, juga perlindungan terhadap hak-hak nya selaku pegawai yang di lindungi undang-undangan cipta kerja.
“Kami mohon kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa untuk bijaksana menyikapi hal ini, hingga dunia Pendidikan di Palembang akan lebihi baik,” tegas Fathurrahman.
DR Wijang secara pribadi memohon perhatian Wali Kota Palembang, atas persoalan kasus perburuhan yang menimpanya. Menurut dia, kapasitasnya sebagai tenaga pengajar atau tenaga intelektual selayaknya mendapat hak atas pengabdiannya.
“Saya memohon perhatian dari Bapak Wali Kota Palembang, semoga saja kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata DR Wijang singkat.
Sementara, Wali Kota plaembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang mengapresiasi pertemuan tersebut dan akan mempelajari kasus yang sedang menimpa DR Wijang.
“Kami mengapresiasi dan nanti silahkan ke Asisten I untuk memanggil Disnaker Kota Palembang, “ pungkas Ratu Dewa.
Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mengurus isterinya yang sedang sakit dan perlu perawatan instensif.
Para advokat SHS Law Firm melakukan mediasi dengan UMDP di kantor Disnaker Kota Palembang, sayangnya mediasi tersebut gagal karena pihak UMDP tidak hadiri.Sigit mengatakan, DR Wijang sudah berkerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara professional. Namun pada suatu waktu, isteri Dr. Wijang mengalami sakit hingga memerlukan pendampingan secara khusus sebagai suami. Keadaan isterinya yang kini bertugas di luar kota Palembang, mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut.
Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, setelah kliennya memberikan permohonan pensiun dinini, tiba-tiba DR Wijang diduga dengan “dipaksa” di suruh menuliskan surat pengunduran diri.
Bahkan setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini DR Wijang tidak mendapatkan kepastian dan tidak pernah mendapat surat PHK dari UMDP. Bahkan DR Wijang mendapat somasi dari pihak UMDP dengan diancaman akan di pidanakan. Bahkan, adanya dugaan Tindakan Menunda Proses Kenaikan Pangkat Lektor Kepala sebagai syarat menjadi Guru Besar dan Penolakan Pensiun Dini, Terutama dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri terkesan Kuat sebagai Rekayasa PHK TERSELUBUNG.
Berita Terkait
Indeks BeritaDaeng Supri Yanto SH MH : Porprov Jatim IX 2025, Pembunuhan Karakter Atlet Anak dan ...
News, Olahraga
Target Tinggi, KONI Empat Lawang Siap Raih Kemenangan di Porprov Sumsel...
News, Sumsel
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sembawa, Santa Imelda Smaltus Resmi Polisikan Nita dkk...
Jabar, News
PKB Sambut Hangat Cucu Gubernur Sumsel Ke-8, Menjadi Kader PKB...
News, Politik
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Jadi Strategi Utama Cegah Karhutla di Sumsel, Fokus E...
News, Sumsel