Korban Perceraian Lebih Kepada Faktor Ekonomi, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Palembang, LamanQu.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M menghadiri serta melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se Sumsel rentang sinergitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak, dan hak perempuan setelah cerai, Selasa (22/7/2025).
Turut hadir didalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs H Muchlis, S.H., M.H, Ketua BKOW Provinsi Sumsel, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel H Zulkarnain, S.E., M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel Fitriana, S.Sos., M.Si, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Dr Darmayanti, S.E., M.M, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya.
Dikatakan Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs H Muchlis, S.H., M.H, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak pasca perceraian. Kami memahami, bahwa perempuan dan anak sering sekali menjadi tantangan berat dalam proses pasca perceraian.
Terutama terkait pemenuhan hak-hak nafkah serta perlindungan sosial yang lain. Begitu juga dengan kerjasama ini kami berharap tercipta sebuah mekanisme yang efektif, efisien dan ramah bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Sehingga akses keadilan tidak hanya cepat dan mudah, terlebih juga tidak mempengaruhi secara prosedural dan finansial,” ujarnya.
Kemudian, kami ingin mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang menunjukkan dedikasi tinggi, dan mewujudkan sistem peradilan yang responsif.
Serta tidak lupa apresiasi yang mendalam kepada Pemprov Sumsel selaras yang paling aktif dan dukungannya. Kerjasama ini bukan sebatas formalitas, administratif, melainkan cerminan nyata kolaborasi strategis antara institusi demi tujuan besar bersama.
“Yaitu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi kelompok rentan di masa yang akan datang. Semoga langkah yang kita ambil hari ini, bisa menjadi inspirasi dan teladan bagi daerah lain, dalam membangun daerah jejaring kelembagaan yang solid dan sinergi,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M, Sumsel bisa disebut oleh Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai provinsi pertama yang mengadakan acara kesepakatan semulia ini.
Kalau kita lihat banyak sekali apakah itu di lampu merah atau kah itu di perkotaan dan di pedesaan, anak-anak korban perceraian ini, nasibnya terkadang lebih tragis daripada orang tuanya yang meninggal.
“Belum lagi yang punya ayah tiri yang cerewet, ini terjadi banyak, ini jadi kalau kita lihat dari judul ini, penguatan kapasitas dan sinkronisasi itu, tugas Pemerintah Daerah (Pemda) di mana sebenarnya,” katanya.
Dilanjutkannya, di mana disini saya pertegas yakni di promotif dan preventif tugas kita, bagaimana mensosialisasikan ini, karena Pengadilan Agama di Kabupaten/Kota tidak cukup tangan sampai ke desa-desa itu, yang punya anatomi sampai ke desa, sampai ke RT dan RW itu yakni Bupati/Walikota.
Bagaimana mencegahnya, perwakilan dini misalnya, tentang sosialisasi Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 ini banyak yang mengatur tentang ini. Maka daripada terjadi seperti yang viral, baru tamat Sekolah Dasar pasang alis saja tidak bisa, tapi sudah menikah.
“Dan ini menjadi pertanyaan, kenapa perempuan lebih banyak menggugat. Jadi mungkin diatas 50.persen persoalannya ekonomi, dan sisanya penyebabnya adalah handphone,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, banyak hak-hak itu tidak terpenuhi yang mengakibatkan korbannya anak-anak dan mantan istri. Kenapa demikian, karena mereka tidak punya kanal, kemana ini kanalnya ini untuk mengeksekusi amar keputusan itu yang tertera.
Bahwa anak-anak ini hal asuhnya di siapa, tidak semua begitu, ada yang di ibunya, terus masalah materi, biaya sekolah anak, sampai dan lain sebagainya biasanya rinci di amar keputusan. Dan ini kalau yang ketemu mantan suaminya, kalau mantan bapak tidak ada, mantan suaminya tidak bertanggung jawab, sudah putus hilang.
“Disini juga letak Pemerintah Daerah (Pemda), bisa menjadi bridging, bisa menjadi jembatan untuk minta atau di mohonkan eksekusinya kepada Pengadilan Agama-Pengadilan Agama di Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaKadis Kominfo Muba Jadi Mentor Tiga Pejabat Struktural di UPT Diklat BKPSDM Kota Lub...
News, Sumsel
Forkopimda Palembang Gelar Rapat Koordinasi, Dandim 0418/Plg Tegaskan Komitmen Jaga ...
News, Sumsel
KNPI Sumsel Kolaborasi Bersama BNN Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di K...
News, Sumsel
PLN UID S2JB Turut Sukseskan Acara Peresmian Koperasi Merah Putih, Pastikan Pasokan ...
News, Sumsel
Pemkab Muba dan BNN Provinsi Sumatera Selatan Siap Lakukan Kolaborasi Berantas Narko...
News, Sumsel