• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Belum Terima Surat Pemberhentian, Heri Amalindo Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta

Reporter YN
24 Juni 2025
Surat Pemberhentian
Bagikan ke Whatsapp

PALI, LamanQu.Com – Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, Asgianto, yang terpilih dalam Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.

Namun, di balik peralihan kepemimpinan ini, terdapat kejanggalan. Heri Amalindo mengaku belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurutnya, surat pemberhentian tersebut merupakan syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administrasi lainnya.

“Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5).

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut masa jabatan, tetapi juga prinsip tertib administrasi.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti ke depan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Kantor Hukum H. Budiman Kusairi, SH, MH & Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan terhadap SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah PALI.

Dalam isi gugatan tersebut, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), berdasarkan Surat Nomor: 12725022025/ADV.BDM/S/BRT/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang menanggapi Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, Heri juga mengajukan keberatan kedua pada 6 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, yang berisi keberatan terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.3221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025, khusus untuk pengangkatan kepala daerah PALI.

Kuasa hukum Heri, H. Budiman Kusairi, menjelaskan dasar gugatan yang mereka layangkan adalah potensi pelanggaran hukum dalam SK pengangkatan kepala daerah tersebut.

“Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex specialist tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu Pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 Tahun 2016,” ungkap Budiman.

Ia menambahkan bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi jika bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundang-undangan.

“Secara hukum Tata Negara, SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten PALI dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021. Dan nantinya, pada tanggal 26 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang di PTUN via Zoom,” pungkasnya.

Tags: Masa jabatan Heri Amalindopotensi pelanggaran hukumSurat Pemberhentian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersama Mahasiswa, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Rumah Ibadah

Next Post

Kesbangpol Sumsel Gelar P4GN, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In