• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Belum Terima Surat Pemberhentian, Heri Amalindo Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta

Reporter YN
24 Juni 2025
Surat Pemberhentian
Bagikan ke Whatsapp

PALI, LamanQu.Com – Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, Asgianto, yang terpilih dalam Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.

Namun, di balik peralihan kepemimpinan ini, terdapat kejanggalan. Heri Amalindo mengaku belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurutnya, surat pemberhentian tersebut merupakan syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administrasi lainnya.

“Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5).

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut masa jabatan, tetapi juga prinsip tertib administrasi.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti ke depan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Kantor Hukum H. Budiman Kusairi, SH, MH & Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan terhadap SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah PALI.

Dalam isi gugatan tersebut, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), berdasarkan Surat Nomor: 12725022025/ADV.BDM/S/BRT/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang menanggapi Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, Heri juga mengajukan keberatan kedua pada 6 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, yang berisi keberatan terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.3221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025, khusus untuk pengangkatan kepala daerah PALI.

Kuasa hukum Heri, H. Budiman Kusairi, menjelaskan dasar gugatan yang mereka layangkan adalah potensi pelanggaran hukum dalam SK pengangkatan kepala daerah tersebut.

“Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex specialist tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu Pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 Tahun 2016,” ungkap Budiman.

Ia menambahkan bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi jika bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundang-undangan.

“Secara hukum Tata Negara, SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten PALI dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021. Dan nantinya, pada tanggal 26 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang di PTUN via Zoom,” pungkasnya.

Tags: Masa jabatan Heri Amalindopotensi pelanggaran hukumSurat Pemberhentian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersama Mahasiswa, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Rumah Ibadah

Next Post

Kesbangpol Sumsel Gelar P4GN, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pantau Hilal dari Ketinggian Palembang, Kakanwil Kemenag Sumsel Sampaikan Pesan Kerukunan

Open House Imlek 2577 di Kediaman Zewwy Salim Jadi Ajang Silaturahmi Lintas Kalangan

Tingkatkan Kualitas Hunian, Satgas TMMD Kodim 0624/Kab. Bandung Bangun RTLH di Cipelah

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komunikasi Humanis Dalam Pemberdayaan Masyarakat Antakan Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan PRIA 2026

Sekda Edward Candra Hadiri Imlek Bersama Warga Tionghoa, Tegaskan Komitmen Harmoni dan Persatuan di Sumsel

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In