• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pj Gubernur Sumsel Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Jangan Buat Gaduh!

Reporter Editor Sumsel
28 September 2024
Netralitas Menjelang Pilkada
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak, 27 November mendatang.

Chairul meminta agar tidak ada manuver dan intrik politik yang berpotensi membikin gaduh.

“Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, sudah seharusnya Pj Gubernur menjadi panutan dan contoh bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk bagi Pj Bupati dan Pj Walikota agar Pilkada ini berjalan dengan demokratis jauh dari intervensi pemerintah,” ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Kritikan tersebut bukan tanpa alasan karena berhembus isu Pj Gubernur Elen Setiadi akan melakukan pergantian para pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel secara besar-besaran, dalam waktu dekat yang diduga syarat dengan kepentingan  politik.

“Pj Gubernur memang memiliki hak memberhentikan atau melantik pejabat. Tetapi saatnya tidak tepat jika dilakukan menjelang Pilkada yang sudah di depan mata. Jika isu yang berhembus itu benar, dikhawatirkan justru membikin gaduh di jajaran OPD dan Biro di lingkungan Pemprov Sumsel yang bermuara pada tidak maksimalnya pelayanan pada masyarakat,” kata mantan Advokat itu.

Chairul berharap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjalankan tugas untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumsel.

“Sumatera Selatan yang selama ini sangat kondusif. Jangan sampai ternodai dengan manuver atau intrik politik yang justru dibuat sendiri oleh seorang Pj Gubernur,” katanya.

“Mutasi ini sarat muatan pesanan politik, kita jangan membuat kegaduhan dari rencana mutasi ini. Sebaiknya Pj Gubernur Sumsel lebih konsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan bukan membuat kegaduhan dalam keadaan suhu politik yang sedang tinggi,” katanya.

Chairul menambahkan, kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dia meminta Pemprov Sumsel patuh terhadap aturan yang ada. Ia menegaskan, dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” paparnya.

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.

“Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,” katanya.

Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly dikutip dari Antara.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.

“Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” katanya.

Tags: DPRD SumselNetralitas Menjelang Pilkada
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kodim 0418/Palembang Gelar Lomba PBB Rebut Piala Panglima TNI Tingkat SMA SMK Sekota Palembang

Next Post

Anggota DPRD Sumsel Ingatkan PJ Gubernur Tak Ganti Jajaranya Jelang Pilkada

Editor Sumsel

Info Terkait

Anggota DPRD Sumsel Dapil IV Gelar Reses Tahap II

Anggota DPRD Sumsel Dapil IV Gelar Reses Tahap II

17 Juli 2022
Heru Prayogo, SE Anggota DPRD Sumsel Fraksi Golkar Dapil 5 Oku Selatan Dan Oku

Penantian Panjang Rindukan Jembatan, Akhirnya Anggota DPRD Sumsel-Heru Prayogo, SE Tunaikan Janjinya

29 Agustus 2021
dprd sumsel

14 ASN di Sekretariat DPRD Sumsel Masuki Purnabakti

28 September 2020
Anggota Legeslatif, Hari Tani, Stop Krimilisasi Petani, Aliansi BEM Se Sumatera Selatan, Satuan Tani Pembaharuan, Gada Sriwijaya, Serikat Tani Nasional, DPRD Sumsel

Minta DPRD Sumsel Optimalkan Hilirisasi Hasil Pertanian

24 September 2020
Fraksi PDI Perjuangan, Pendirian BUMD, Pembentukan BUMD, Sektor Agri Bisnis, BUMD Agri Bisnis, DPRD Sumsel, Kelayakan BUMD

Sekda Nasrun Umar Dengarkan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 3 Raperda Provinsi Sumsel

7 September 2020
Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel Satupun Tidak Ada Ditempat, Massa FSB Nikeuba Kecewa

Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel Satupun Tidak Ada Ditempat, Massa FSB Nikeuba Kecewa

19 Agustus 2020

Berita Terbaru

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Herman Deru Ajak Wisudawan USS Siap Mendayung Lebih Siap Hadapi Persaingan

PN Kayuagung Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Terkait Sengketa PT GON Melawan Putra Liusudarso

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Palembang Terkait Wacana Pintu Keluar Parkir PS Mall

Lapangan Prajurit Siliwangi Setiap Sabtu Minggu Dibuka Untuk Umum dan Gratis

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Babi, Si Makhluk Cerdas yang Terlantar dan Penuh Kontrovesi

babi mahluk paling cerdas
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua hewan ternak, ada satu yang paling disalahpahami. Sering dicap kotor, malas, dan hanya dipandang sebagai...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In