SLTP Negeri 1 Genteng Diduga Melakukan Pungli dan Intimidasi Kepada Murid

Banyuwangi, lamanqu.com – Salah satu wali murid dari SLTP Negeri 1 Genteng mengadu ke balai Aspirasi di dusun Lidah Gambiran, menyampaikan bahwasanya Anaknya di marahi oleh seorang guru bagian administrasi, dikarenakan cuma bayar iuran 50 ribu, karena pada umumnya disarankan untuk bayar 100 ribu perbulan, Rabu (4/10/2023).
Orang tua sangat menyesalkan atas kejadian ini, “Seharusnya Anaknya tidak diperlakukan seperti itu, Dan seharusnya anak jangan dilibatkan orang tuanya dipanggil,” ungkap salah satu wali murid.
“Anak dalam masa pendidikan tugasnya cuma belajar jangan dibebani terkait masalah keuangan,” ucapnya,
“Boleh membayar iuran 50 ribu perbulan, asalkan harus ada surat keterangan miskin dari desa, lantas kenapa kita sekolah dimiskinkan,” ujarnya,
“Yang saya herankan kenapa setiap pembayaran tidak berani memberikan kwitansi, apapun itu yang dibayar? mulai dari seragam, uang gedung dan lain lain, dan hanya dicatat dalam buku besar saja. Pertanyaannya? Kenapa kita ingin sekolah kok dimiskinkan dulu, Boleh membayar 50 ribu, tetapi harus punya surat keterangan miskin,” jelasnya.
Wali murid juga memberi jawaban dengan tegas ketika ada pertanyaan dari Media LamanQu, “Membayar iuran uang gedung 700 ribu, dan seragamnya 2 juta lebih. Padahal kepala komite (Guntur) waktu rapat dihadapan para wali murid dan dihadiri oleh lembaga kontrol mengumumkan dan Menyampaikan bahwasannya boleh menyumbang seikhlasnya, bayar 10 ribu boleh berapapun juga boleh? Tetapi kenyataannya bayar 50 ribu Anak masih di intimidasi dan orang tua sangat menyesalkan atas kejadian ini,” ucapnya.
Padahal semua sekolahan sudah didanai oleh dana BOS, Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.
Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pelaksanaan dana BOS pada tahun sebelumnya (2022) berdasarkan atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel