GNPK RI OKU Selatan soroti Gedung Desa yang mangkrak di desa Gedung Ranau
Muaradua, LamanQu id—Pembangunan gedung desa di bangun pada tahun 2019 kini terbengkalai dan tidak ada tindak lanjutnya baik melanjutkan kan pembangunannya mau pun tindakan hukum sesuai dengan kesalahan kepala desa desa Gedung Ranau pada saat itu.
Warga setempat enggan disebut nama (MR) nya menyampai kan pada pimpinan GNPK RI OKU SELATAN Tisna Buana” sejak di bangun pada tahun 2019 tidak ada lagi pembangunan yang meneruskan nya atau pun menyudah kan bangunan gedung desa kami,sekarang sudah dikelilingi rumput,bahkan sampai ke dalam gedung itu sudah banyak rumput besar yang tumbuh,kalo untuk pagu anggaran saya sudah lupa namun seingat saya hampir mencapai 500 juta agaran pembangunan gedung desa ini berasal dari APBN Dana Desa 2019,Kalo untuk Aparat Penegak Hukum dan dari PEMKAB OKU Selatan pernah turun memeriksa bangunan Gedung desa ini,kalo tindak lanjut nya kita tidak tau,itu pun sudah cukup Lama” ujar MR.
Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat desa Gedung Ranau Muzakar berharap kepada pemerintah kabupaten Oku selatan” agar kira mengambil langkah untuk menyelesaikan bangunan tua ini agar masyarakat dapat menggunakan Gedung desa ini mengingat duit negara sudah banyak di bangun kan di gedung ini,kalo untuk penanggung jawaban pembangunan iniantan kepala desa nya sudah lama ngabur pak,dak keruan”ujar Muzakar.
Mengingat” Sumber Dana pembangunan gedung desa Gedung Ranau ini jelas,Dinasnya juga jelas,Pengawasan nya jelas dan pengguna anggarannya sangat jelas lucu kalo tidak ada tersangka dan sampai terdakwa oleh Aparat Penegak Hukum OKU selatan ini ujar pimpinan ORMAS GNPK RI OKUS.
Pimpinan GNPK RI OKUS Tisna Buana meminta Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengambil tindakan Hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,agar menjadi contoh bagi kepala desa di Oku selatan ini dalam menyelesaikan Anggaran Dana Desa.(tim)