• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Batubara Ilegal

Reporter YN
28 Agustus 2023
Pidana Batubara Ilegal
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus yakni kasus tindak pidana Minerba batubara ilegal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan ungkap kasus tindak pidana Minerba yakni angkutan minerba batubara ilegal yang diungkap oleh subdit IV.

“Ungkap kasus pertama adalah tanggal 15 Agustus 2023. Dan ungkap kasus kedua kejadian tanggal 24 Agustus 2023. Lokasi penangkapan adalah di Baturaja OKU. Dari du ungkap kasus itu ada 2 tersangka yakni inisial SY dan L. Mereka berdua adalah sebagai sopir,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Putu Yudha menuturkan, total barang bukti dari dua tersangka itu adalah 50 ton batubara ilegal, ada dua truk puso dan ada SIM. “Pengungkapan pertama barang bukti sebanyak 30 ton batubara ilegal, dan barang bukti yang kedua sebanyak 20 ton batubara ilegal. Saat ini penyidik melakukan pengembangan siapa pemilik ekspedisi ini, dan siapa pemesannya,” katanya.

Untuk pasal yang diberikan, dia menerangkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di mana ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dia menjelaskan, untuk pemilik stokpile ini berbeda, pemilik lahan beda.

“Kita akan kembangkan siapa yang menyuruh mengambil batubara di stokpike. Nanti kami sidik lagi pemilik lahannya karena ilegal. Kita kembangkan dihilir nya, baru ke hulunya,” katanya.

“Untuk pengungkapan pertama batubara dibawa ke Cirebon. Sedangkan pengungkapan kedua batubara ilegal akan di bawa ke Bandung. Bapak Kapolda sangat tegas untuk penindakan ilegal minerba,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka yakni inisial SY menuturkan, mengakut batubara dari stokpile baru 1 kali untuk dibawa ke Bandung. Sebelumnya dibawa ke Cakung, Cilegon, Karawang.

“Upah yang saya terima Rp 850 ribu bersih. Untuk uang jalan jadi semua biaya selama perjalanan saya menerima Rp 5.650.000,” tandasnya.

Tags: Pelaku Tindak PidanaPidana Batubara Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama di Indonesia, Muba Buka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP

Next Post

Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan KONI Menuntut Kejati Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In