• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Batubara Ilegal

Reporter YN
28 Agustus 2023
Pidana Batubara Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus yakni kasus tindak pidana Minerba batubara ilegal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan ungkap kasus tindak pidana Minerba yakni angkutan minerba batubara ilegal yang diungkap oleh subdit IV.

“Ungkap kasus pertama adalah tanggal 15 Agustus 2023. Dan ungkap kasus kedua kejadian tanggal 24 Agustus 2023. Lokasi penangkapan adalah di Baturaja OKU. Dari du ungkap kasus itu ada 2 tersangka yakni inisial SY dan L. Mereka berdua adalah sebagai sopir,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Putu Yudha menuturkan, total barang bukti dari dua tersangka itu adalah 50 ton batubara ilegal, ada dua truk puso dan ada SIM. “Pengungkapan pertama barang bukti sebanyak 30 ton batubara ilegal, dan barang bukti yang kedua sebanyak 20 ton batubara ilegal. Saat ini penyidik melakukan pengembangan siapa pemilik ekspedisi ini, dan siapa pemesannya,” katanya.

Untuk pasal yang diberikan, dia menerangkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di mana ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dia menjelaskan, untuk pemilik stokpile ini berbeda, pemilik lahan beda.

“Kita akan kembangkan siapa yang menyuruh mengambil batubara di stokpike. Nanti kami sidik lagi pemilik lahannya karena ilegal. Kita kembangkan dihilir nya, baru ke hulunya,” katanya.

“Untuk pengungkapan pertama batubara dibawa ke Cirebon. Sedangkan pengungkapan kedua batubara ilegal akan di bawa ke Bandung. Bapak Kapolda sangat tegas untuk penindakan ilegal minerba,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka yakni inisial SY menuturkan, mengakut batubara dari stokpile baru 1 kali untuk dibawa ke Bandung. Sebelumnya dibawa ke Cakung, Cilegon, Karawang.

“Upah yang saya terima Rp 850 ribu bersih. Untuk uang jalan jadi semua biaya selama perjalanan saya menerima Rp 5.650.000,” tandasnya.

Tags: Pelaku Tindak PidanaPidana Batubara Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama di Indonesia, Muba Buka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP

Next Post

Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan KONI Menuntut Kejati Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

NPCI Sumsel–Polrestabes Palembang Berbagi di Bulan Ramadhan, Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Kakanwil Kemenag Sumsel Pimpin Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H, Ini Hasilnya 

Jelang Idulfitri Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasi Lewat Pengelolaan Aset

Bentrokan Berdarah di Lemabang: Versi Resmi Dipertanyakan, Dugaan Serangan Terencana Muncul

PLN Pastikan Listrik Andal di Masjid-Masjid Utama Palembang Jelang Salat Idul Fitri 1447 H

KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL TINJAU LANGSUNG PERSIAPAN KUNJUNGAN IDUL FITRI 1447 H DI RUTAN PALEMBANG

PLN ULP Prabumulih Gerak Cepat Tangani Gangguan Jaringan di Penyulang Patimura

Puluhan Armada Diberangkatkan Mudik Gratis, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Berita Populer

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri
Reporter YN
15 Maret 2026

Plaju. lamanqu Selama periode Ramadan dan Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju memastikan seluruh operasional berjalan dengan...

Read more

Dandim 0609/Cimahi Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Sungai Cimeta

Dandim 0609/Cimahi Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Sungai Cimeta
Reporter UMR
16 Maret 2026

Bandung Barat, LamanQu.Com – Komandan Kodim 0609/Cimahi Letkol Inf Ratno, S.H., M.I.P yang di wakili Danramil 0905/Cipatat Kapten Inf Sujana...

Read more

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Reporter YN
17 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan melalui program pendidikan kesetaraan....

Read more

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Reporter YN
17 Maret 2026

Palembang. Berita Suara Rakyat. Com Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan melalui program...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In