• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Dapat Dikenakan Sanksi

Reporter YN
22 Juni 2023
Pelanggaran AMDAL Limbah Industri
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Seminar Nasional Lingkungan Hidup Dengan Tema Menanggulangi Pelanggaran Amdal Limbah Industri Dampak Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Sanksi Hukumnya diselenggarakan oleh Alam Hijau Lestari Indonesia (AHLI) Provinsi Sumatera Selatan kegiatan Digelar di Hotel Swarna Dwipa kota Palembang, Kamis(22/6/2023).

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus, ST,. MT mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap penyelenggara baik sekali.

“Artinya kita perlu sering mengadakan acara yang bertajuk tentang lingkungan terkait, dengan pemberdayaan masyarakat yang hubungannya dengan lingkungan terkait dengan proses pelaksanaan pembangunan berdampak pada lingkungan. Terkait proses penegakan hukum, terkait dengan pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Kerena, sambung dia, selama ini memang beberapa visi misi sesuai amanat peraturan perundang-undangan itu ada yang belum sampai ke masyarakat.

“Artinya kalau kita sering melakukan pembahasannya sampai ke masyarakat mudah-mudahan yang menjadi pemangku kepentingan termasuk masyarakat yang terkena dampak masyarakat yang menjadi cordnya pemerhati. Jadi mereka lebih banyak terkait dengan pemahaman dan peraturan perundangan. Sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka mereka bisa lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti apa-apa yang ditutup mereka itu sebenarnya tidak sesuai dengan konstitusi. Tapi dengan pemahaman ini bahwasanya mereka kalau masyarakat yang terdampak oleh usaha kegiatan mereka bisa melakukan penuntutan terkait dengan mungkin ke pemerintah. Maka pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme bagaimana proses penegakan hukum secara administrasi,” katanya.

Dia menerangkan, termasuk mengakomodir paksaan-paksaan apa saja yang terdapat oleh masyarakat yang harus digantikan oleh usaha kegiatan tersebut.

“Ini yang perlu kita sampaikan kita sosialisasikan tapi paling tidak masyarakat juga paham sejauh mana apa saja kewenangan mereka atas kerugian lingkungan yang bisa disupport oleh usaha kegiatan tersebut. Jangan, karena tidak paham masyarakat kadang mereka menuntut yang di luar mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak sinkron,” bebernya.

“Bisa tindak lanjut ya apabila dari usaha kegiatan ini tidak menindaklanjuti atas fakta-fakta pelanggaran tersebut untuk dilakukan tindak lanjut sampai pembekuan sampai pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sinkronisasi sampai yang dilakukan pihak kejaksaan tadi artinya bisa dilakukan penegakan hukum proses secara pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk kasus yang ditangani sudah cukup banyak.

“Artinya semua sektor kita berlakukan sama baik itu di sektor pertambangan maupun perkebunan. Cuman dari awal saya katakan kami provinsi ada keterbatasan atas kewenangan itu karena 25 tahun ke belakang itu sebenarnya proses perizinan baik itu perizinan lingkungannya termasuk perizinan perlindungan pengolahan lingkungannya itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Sehingga konsekuensinya kalau kita lakukan penegakan hukum secara administrasi dia sampai kita bisa melakukan pembekuan dan pencabutan itu menjadi kewenangan kabupaten kota. Cuman selama ini karena kabupaten kota ada yang belum menindaklanjuti maka pemprov Sumsel selaku pembina dari kabupaten kota juga harus dia harus hadir untuk kepastian hukum bagi masyarakat. Makanya kita juga hadir untuk tindak lanjut itu sehingga ke depan ini akan menjadi sinkronisasi termasuk dengan pemerintah pusat. Artinya sinergi itu dalam rangka kita menterjemahkan kewenangan itu dalam rangka kita melakukan proses tata kelola dan proses penegakan hukum lingkungan ini sesuai dengan ketentuan perundangan agar lebih efisien,” tuturnya.

Untuk kasus yang dominan melakukan pelanggaran, dia mengungkapkan, dari sektor pertambangan. Kemudian sektor perkebunan, termasuk infrastruktur ada.

“Tapi yang menjadi kewenangan kita sudah kita tandalanjuti dengan ultimum dan medium. Artinya kita paksakan mereka menindaklanjuti sesuai dengan batasan waktu dan substansi yang kita paksakan untuk mereka bisa melakukan proses administrasi perizinan termasuk mereka melakukan proses tindak lanjut penanggulangan . Kalau sudah terjadi pencemaran kerusakan sampai melakukan pemulihan. Alhamdulillah itu sudah ditindaklanjuti,” bebernya.

“Kalau rumah sakit itu banyak kewenangannya di kabupaten kota. Tapi yang kita ada masuk data ke kita mereka ini tidak terlalu spesifik karena pengolahan kualitas limbah mereka itu terkait kualitas air dan limbah B3 itu sudah ditindaklanjuti mereka sesuai ketentuan. Karena rumah sakit itu rata-rata badan usaha negara seperti rmh itu pusat. Untuk Rumah sakit Siti Fatimah itu provinsi dan RS Bari itu Pemkot. Sehingga pembinaan terkait pemahaman peraturan perundangan mereka sering bersinkronisasi dengan dinas lingkungan hidup pusat provinsi maupun kabupaten kota sehingga kita memberikan beberapa masukan terkait secara teknis itu rata-rata ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang Undangan,” paparnya.

Sementara itu, Anang Supendi selaku Ketua Pelaksana Panitia Ahli menambahkan, pada hari ini untuk mengadakan seminar Alam Hijau Lestari Indonesia, mengingat masalah keadaan Iklim yang kurang baik.

“Makanya hari ini kita menggelar Seminar, untuk ke depannya kita akan membentuk suatu lingkungan yang lebih bagus,” katanya.

Anang Supendi menghimbau kepada seluruh masyarakat ini agar kesadaran untuk terutama di kota Palembang itu harus memperhatikan seluruh-saluran, limbahnya, sampah di tempatkan di tempat pada tepatnya, karena kebanyakan sekarang ini mereka yang punya rumah menurut ahli perumahan berlomba-lomba menimbun rumah tinggi-tinggi tidak memikirkan dampaknya seperti banjir.

“Ayo kita jaga khususnya Kota Palembang ini menjadi bersih, rapi dan indah,” tandasnya.

Tags: Limbah IndustriPelanggaran AMDAL
ADVERTISEMENT
Previous Post

Empat Nakes Muba Raih Juara Tenaga Kesehatan Teladan, Siap Maju Tingkat Nasional

Next Post

MotorkuX Hadirkan Kemudahan Bagi Pengguna Motor Honda

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In