• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Aman ASET ku AMANKAN

Reporter IB
16 Juni 2023
ruang terbuka hijau banyuwangi, lapangan sepak bola maron
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH, adalah Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten khususnya di Banyuwangi, tatakelola serta regulasi ada ditangan Dinas PU cipta karya melalui bidang Tataruang dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.

Segala bentuk pengelolaan ataupun pemanfaatan harus mendapatkan ijin dari Bupati atau Walikota, adapun RTH yang telah dilimpahkan kepada desa boleh dikelola dan dimanfaatkan demi kemajuan wilayah tersebut, sehingga dapat menciptakan sumber peningkatan ekonomi warga sekitar dan dijadikan sarana olahraga juga lainnya, namun harus tetap mentaati aturan yang mestinya dijadikan dasar pengelolaan serta pemanfaatan.

Pada saat ini karena adanya perkembangan lalu dikeluarkan Peraturan Menteri pada 2021 untuk mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dikelola bedasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Nah saat ini ada polemik terjadi pada pengelolaan RTH Genteng yang terletak di desa Genteng Kulon, adalah salah satu RTH terfavorit dikabupaten Banyuwangi, setiap hari apalagi dimalam dan hari Minggu, di pagi hari masyarakat sangat menikmati olahraga dibelakang RTH, yaitu lapangan sepak bola maron yang telah dilengkapi dengan berbagai macam sarana olahraga dan edukasi.

“Kalau sore menjelang malam menjadi tempat idola duduk santai melepaskan penatnya kesibukan sambil melihat anak anak bermain didalam RTH.” kata rofiq

RTH Genteng adalah aset yang didalamnya dibangun beberapa kios umkm dan sarana olahraga seharusnya dikelola oleh daerah, namun yang terjadi telah dimanfaatkan oleh desa Genteng Kulon diduga atas dasar kebijakan dari kepala desa, dengan menjadikan bumdes sebagai pelaksana operasional dan masyarakat serta Pemkab harus tahu inkam pengelolaan aset tersebut lumayan besar kurang lebihnya 150jutaan rupiah pertahun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dari 13 kios yang tersewa 11 kios.

Perkiosnya Rp 6 jutaan/thn, 1 untuk UMKM 1 lagi untuk kantor bumdes.

  1. a. Arena mainan
    b. Parkir Dispenda
    c. Pedagang sekitar RTH
    d. Fasilitas mck (masih belum ada sumber nya )

Dari nomor 2 itu sekitar Rp 9jtan/bulan belum termasuk adanya fluktuasi. Sumber keterangan dari Pengurus bumdes Genteng Kulon, NGoPi santai, malam 15 Jun 2023 dikafe GLOMY SUNDAY barat GNI gedung serbaguna genteng.

“Lho, kok bisa? Dasar persetujuan dari pemkab mana?,” tanya Rofiq.

“Saya hanya melanjutkan kebijakan dari ketua bumdes yang lama, dari total pendapatan yang masuk kedesa 25%,” kata Widiyanto.

“Di area jogging sebelah selatan lapangan terjadi sebuah kegiatan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum, ada beberapa pohon yang ditebang dan pendirian bangunan yang menimbulkan rusaknya sebagian fasilitas umum dengan dilakukan tanpa seijin pemilik aset, maka kami sangat amat setuju dengan tindakan bapak Camat Genteng beserta jajarannya yang telah dengan tegas memberhentikan kegiatan yang dilakukan oleh oknum diwilayahnya,” ucap Rofiq.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum, Kejaksaan negeri Banyuwangi seharusnya segera merespon laporan dari masyarakat tanggal 5-6-2023 dan segera memanggil para pihak, dan saya berharap kepada Pemkab Banyuwangi untuk segera memberikan kejelasan dalam pengelolaan aset tersebut, jika memang dirasa dapat dikelola oleh desa Genteng Kulon (bumdes) maka segera diatur untuk dilimpahkan pengelolaan dan pemanfaatan nya.” harap Rofiq.

Tags: lapangan sepak bola maronPengelolaan Barang Milik Daerahruang terbuka hijau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bingung Mau Nongkrong Kemana? Angkringan RC Solusinya.

Next Post

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

IB

Info Terkait

Ruang Terbuka Hijau

Andreas Okdi Priantoro Dorong Perda Sungai dan RTH: Solusi Krusial untuk Ekosistem Kota Palembang

4 Juli 2024
Jalankan Program Pemkot Palembang, Camat Kalidoni Inisiatif Bangun Taman Bermain Anak

Jalankan Program Pemkot Palembang, Camat Kalidoni Inisiatif Bangun Taman Bermain Anak

27 November 2019
Soal Ruang Terbuka Pemkot Palembang Sudah Buat RPJMD

Soal Ruang Terbuka Pemkot Palembang Sudah Buat RPJMD

5 November 2019

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In