Ingin Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), Ada Tiga Cara Pengajuannya

News, Pendidikan, Sumsel
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial , Program Indonesia Pintar

Palembang, lamanqu.comAda tiga cara untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yakni usulan sekolah dari Dapodik, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dari pemangku kepentingan atau Anggota DPRD.

Program Indonesia Pintar Dikdasmen bertujuan pertama untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.

Kedua, untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau drop out atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Ketiga, menarik peserta didik putus sekolah atau drop out atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau pendidikan non formal.

Besaran bantuan PIP untuk SD sederajat Rp 450.000 dalam satu tahun ajaran, SMP sederajat Rp 750.000 dan SMK dan SMA sederajat Rp 1.000.000.

Kabid SMA Joko Purwanto melalui Kasi Peserta Didik Diknas Provinsi Sumsel Anang Purnomo mengatakan, mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen yakni sekolah melakukan pemutakhiran data siswa dan menandai layak PIP pada Dapodik sebagai usulan. Kemudian, pemadanan DTKS (Pusdatin Kemensos melakukan pemadanan data antara DTKS dan Dapodik) serta pengusulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan dalam hal ini DPRD mengusulkan calon penerima PIP.

“Selanjutnya dilakukan pengelolaan data Puslapdik melakukan validasi data. Setelah valid, maka dilakukan pemilahan rekening bank penyalur dari Puslapdik melakukan pemilahan rekening penerima PIP. Setelah siswa sudah memiliki rekening aktif,maka penarikan dana dapat dilakukan melalui tabungan. Kemudian, ada konfirmasi penarikan dana dengan mengunggah foto dan buku tabungan pada aplikasi SIPINTAR,” bebernya.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk pamadanan DTKS data berdasarkan usulan dari kelurahan kecamatan masing-masing diusulkan ke dinas sosial, untuk diteruskan ke pusat.

“Pusat yang memberi kuota untuk Sumsel. Kuota untuk Provinsi Sumsel tahun lalu mencapai 15.000 sekian. Sedangkan tahun ini masih proses pendataan,” bebernya.

Untuk jalur dari pemangku kepentingan yakni DPRD, Anang menerangkan, mereka mempunyai jalur khusus dari pusat. “Yang menentukan mereka dewan, karena dewan ada username tersendiri . Kita ada username dinas, sekolah ada username. Untuk yang pemangku kepentingan mereka ada username sendiri,” tuturnya.

Ketika ditanya kuota PIP SMA untuk Sumsel tahun ini, Anang menuturkan, saat ini belum dikirim dari pusat.

“Sekarang kita belum bisa lihat karena aplikasinya sedang maintenance. Nanti ada pembagiannya, kuota yang berdasarkan usulan sekolah, dari kuota DTKS dan pemangku kepentingan,” ucapnya.

Ketika ditanya adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan PIP, Anang mengungkapkan, kalau data tidak valid di aplikasi akan terlihat. “Intinya PIP diusulkan oleh sekolah untuk jalur usulan dari sekolah. Soal dapat atau tidak dapat tergantung kuota kabupaten kota. Jadi tidak semua usulan di sekolah bisa di akomodir,” tandasnya.