• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Massa dari DPP Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Lakukan Aksi Demo di Pemkab Muba, Desak Agar Berikan Teguran Kepada Pihak Manajemen PT Pinago Utama

Reporter Editor Sumsel
1 Maret 2023
Aktivis Antar Generasi Indonesia
Share on Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Pemkab Muba, Rabu (1/3/2023).

Mereka menuntut Pemkab Muba agar memberikan tindakan tegas kepada kendaraan truk PT. Pinago Utama Tbk yang mengangkut hasil sawit melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Koordinator Aksi, Ki Mulyono SP mengatakan, pemerintah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun sarana dan jalan khusus. Seperti diketahui perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

“Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraan pengangkut kelapa sawit dengan tanah setinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan,” katanya.

Dia menuturkan, didalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan dengan over dimensi di dalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang satu tahun dan kemudian denda sebesar Rp 24 juta.

Sementara itu peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” ucapnya.

Pasal 13 peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 kabupaten Musi Banyuasin ayat 1 berbunyi kendaraan yang membawa muatan yang melebihi batas tanah dilarang melewati jalan lintas kabupaten.

Ayat ke-3 berbunyi semua kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan daya dukung serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.

Ayat 8 berbunyi kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor.

Koordiantor Lapangan Adi Zainal Arifin menuturkan, berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi di lapangan bahwa perusahaan perkebunan PT Pinago Utama tbk lakukan kegiatan operasional perkebunan menggunakan fasilitas jalan umum. Sementara kendaraan yang digunakan untuk angkutan perkebunan banyak melebihi kapasitas tonase.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Dari uraian di atas maka kami dari lintas aktivis antar generasi Indonesia lagi menuntut serta mendesak bupati kabupaten Musi Banyuasin yaitu.

  1. Bentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
  2. Berikan surat teguran kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk untuk tidak melewati jalan umum yang dilalui masyarakat apabila masih melebihi kapasitas muatan tonase.
  3. Berikan sanksi tegas berupa penangkapan dan pandangan kendaraan apabila kendaraan tetap melebihi batas tonase ke dalam buku uji kendaraan bermotor.
  4. Terapkan pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2019 bagi para perusahaan yang melanggar. (Yanti)

Asisten 1 Pemkab Muba H. Yudi Herzandi menerima masaa aksi. Dia mengatakan, memang banyak yang mengeluhkan terkait kendaraan yang melebihi tonase. “Aksi hari ini akan kami sampaikan ke perusahaan agar kendaraan truk mereka tidak melebihi tonase,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dinas Perhubungan menyatakan, bahwa untuk Kendaraan ODOL Dibulan ini, Dinas Perhubungan kabupaten Musi Banyuasin bersama Polisi Lalu Lintas Polres sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera disidangkan.

Tags: hasil sawitkendaraan kelapa sawitkerusakan infrastruktur jalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala BNN RI Beri Kuliah Umum di Unsri

Next Post

Walikota Palembang Ikuti HUT ke -104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Monas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In