• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Massa dari DPP Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Lakukan Aksi Demo di Pemkab Muba, Desak Agar Berikan Teguran Kepada Pihak Manajemen PT Pinago Utama

Reporter Editor Sumsel
1 Maret 2023
Aktivis Antar Generasi Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Pemkab Muba, Rabu (1/3/2023).

Mereka menuntut Pemkab Muba agar memberikan tindakan tegas kepada kendaraan truk PT. Pinago Utama Tbk yang mengangkut hasil sawit melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Koordinator Aksi, Ki Mulyono SP mengatakan, pemerintah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun sarana dan jalan khusus. Seperti diketahui perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

“Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraan pengangkut kelapa sawit dengan tanah setinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan,” katanya.

Dia menuturkan, didalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan dengan over dimensi di dalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang satu tahun dan kemudian denda sebesar Rp 24 juta.

Sementara itu peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” ucapnya.

Pasal 13 peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 kabupaten Musi Banyuasin ayat 1 berbunyi kendaraan yang membawa muatan yang melebihi batas tanah dilarang melewati jalan lintas kabupaten.

Ayat ke-3 berbunyi semua kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan daya dukung serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.

Ayat 8 berbunyi kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor.

Koordiantor Lapangan Adi Zainal Arifin menuturkan, berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi di lapangan bahwa perusahaan perkebunan PT Pinago Utama tbk lakukan kegiatan operasional perkebunan menggunakan fasilitas jalan umum. Sementara kendaraan yang digunakan untuk angkutan perkebunan banyak melebihi kapasitas tonase.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Dari uraian di atas maka kami dari lintas aktivis antar generasi Indonesia lagi menuntut serta mendesak bupati kabupaten Musi Banyuasin yaitu.

  1. Bentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
  2. Berikan surat teguran kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk untuk tidak melewati jalan umum yang dilalui masyarakat apabila masih melebihi kapasitas muatan tonase.
  3. Berikan sanksi tegas berupa penangkapan dan pandangan kendaraan apabila kendaraan tetap melebihi batas tonase ke dalam buku uji kendaraan bermotor.
  4. Terapkan pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2019 bagi para perusahaan yang melanggar. (Yanti)

Asisten 1 Pemkab Muba H. Yudi Herzandi menerima masaa aksi. Dia mengatakan, memang banyak yang mengeluhkan terkait kendaraan yang melebihi tonase. “Aksi hari ini akan kami sampaikan ke perusahaan agar kendaraan truk mereka tidak melebihi tonase,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dinas Perhubungan menyatakan, bahwa untuk Kendaraan ODOL Dibulan ini, Dinas Perhubungan kabupaten Musi Banyuasin bersama Polisi Lalu Lintas Polres sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera disidangkan.

Tags: hasil sawitkendaraan kelapa sawitkerusakan infrastruktur jalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala BNN RI Beri Kuliah Umum di Unsri

Next Post

Walikota Palembang Ikuti HUT ke -104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Monas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In