Mantan Kepsek SMPN 1 Tiga Dihaji Diduga Bermasalah Dengan Dana Bos

News, Sumsel
biaya operasional sekolah , Dana BOS
Foto ilustrasi kejahatan dilakukan tersembunyi

Muaradua, lamanqu.com – Mantan Oknum Kepala Sekolah SMPN 01, Kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, dengan tidak sama sekali Merealisasikan Dana BOS 2020/ 2021. Tepatnya di Desa Peningiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU selatan.  Selasa (26/07/2022).

Adapun sumber yang kita himpun, dari laporan Oknum Guru yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan meja, kursi, dan papan tulis sudah tidak layak pakai. Sedangkan di sekolah tersebut ada dana biaya operasional sekolah (BOS) yang kegunaan ya untuk sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil keteragan tersebut, kami dari Tim awak media yang tergabung dari media gesahkita.com, muaradua.com, lamanqu.com  dan LSM. meyambangi kerumah mantan kepala sekolah, Sunan Hadi Putra, M.PD. Namun kepala sekolah Engan memberi tanggapan tentang Pengunaan dana BOS reguler tersebut. Bahkan menghindar dari awak media.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Kebijakan ini merupakan episode ketiga dari program Merdeka Belajar yang  dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Berikut adalah beberapa perubahan mendasar atas kebijakan BOS Reguler yang akan diterapkan pada pelaksanaan program tahun 2021, pada jenjang SMP bervariasi dengan rentang paling rendah sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun sampai dengan yang paling tinggi sebesar Rp. 2.480.000/siswa/tahun. Jumlah Siswa SMPN 01 Tiga Dihaji ialah 434 orang.

Ketika kami kompirmasi ke kepala dinas pendidikan BENI SUHENDRO, SH melalui kepala bidang SMP Reza pahevi, SPD. akan menindak lanjuti permasalahan tersebut dan akan memanggil mantan kepala sekolah tersebut. Setelah keesokan harinya, pak Reza menghubungi via WhatsApp, seakan akan dia tidak tahu permasalahan ini, bahkan ia menyuruh mantan kepala sekolah tersebut meyelesaikan permasalahan ini. bahkan kepala sekolah itu tidak mau menemui wartawan atau LSM. seakan akan tidak mau tau apa yang pernah ia buat selagi menjabat kepala sekolah.

Dari kesimpulan yang kami dapatkan dilapangan, berdasarkan atas tanggapan dari pihak terkait. Bahwa kami awak media/ LSM bahwasannya, mantan kepala sekolah tersebut sudah melangar Undang-undang No.14 Tahun 2008 dengan tidak keterbukaan informasi publik.(tim/Tisna)