• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perda Implementasi PBG Dipercepat Penyusunannya Oleh Pemkab Muba

Reporter Editor Sumsel
12 Januari 2022
Perda Implementasi PBG Dipercepat, Percepatan Pembuatan Peraturan Daerah
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah ketentuan pada UU nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, memimpin Rapat Pembahasan terkait Implementasi Kebijakan dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat bertempat di Ruang Serasan Sekate, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Yudi, berdasarkan instruksi Kemendagri bahwa pemerintah daerah harus segera membuat Perda terkait pemungutan retribusi penerbitan PBG. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB.

“Keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera kita penuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi, oleh karena itu kepada OPD terkait segera selesaikan draf penyusunan Perda yang selanjutnya akan disahkan bersama dewan legislatif,” pungkasnya.

Menurut paparan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi, perubahan UU baru ini terkait IMB tersebut, menjadikan terminology IMB sebagai persyaratan yang harus dimiliki sebelum seseorang melaksanakan kontruksi bangunan gedung tidak ada lagi. Sebagai penggantinya UU Cipta Kerja mempersyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung.

“Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No 011/5976/SJ tanggal 2 Oktober 2021, Penyusunan Perda mengenai Retribusi PBG dilaksanakan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung. Dalam hal Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha maka kepala daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan, layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya Perda mengenai retribusi PBG, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp 0 (Nol Rupiah). Dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, pemda perlu segera menetapkan Perda mengenai Retribusi PBG agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PBG,” papar Erdian.

Lanjut Erdian, penetapan retribusi PBG berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021 pasal 261, penerbitan PBG meliputi Penetapan nilai retribusi daerah dan pembayaran retribusi daerah.

“Kemudian penertiban PBG Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh dinas teknis, nilai retribusi daerah ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi, harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemda/Pemkab/Pemkot dan Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi,” jelasnya.

Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM dan perwakilan dari OPD terkait seperti BPPRD, BPKAD, Sekretariat Dewan, Dinas PU Perkim, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Muba.

Tags: kontruksi bangunan gedungpembayaran retribusi daerahPemungutan Retribusi PBGPercepatan Pembuatan Peraturan Daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Gelar Operasi Pasar Guna Stabilkan Harga Bahan Pokok

Next Post

Momen Terakhir Kepala BBPOM Palembang dengan Wakil Wali Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In