Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

Muaradua, LamanQu id—Danau Ranau salah satu objek wisata yang ada di Sumatra Selatan dikenal dengan keindahan panorama serta ramah lingkungan nya jadi tak heran objek wisata ini selalu dikunjungi wisatawan baik lokal maupun manca negara.
Ketika berkunjung ke Danau Ranau ini, pengunjung selain bisa menikmati pemandangan serta hidangan kuliner yang tersedia, misalnya saja iwak gurami khas Danau Ranau yang disajikan dengan aneka sajian mulai iwak gurami panggang hingga lelecap. Nah di sekitar danau Ranau juga menyajikan wisata Air, baik itu perahu (boat) hingga Jet sky juga disuguhkan guna memanjakan para pengunjungnya.
Maka dengan geliat aktivitas sedemikian rupa hingga situasi capaian Herd Immunity makin mendekati ke angka cukup signifikan, namun Prokes tetap sebisa mungkin menjadi syarat utama ketika memasuki kawasan wisata Danau Ranau tersebut.
Sosialisasi Kendaraan Bermotor Sungai Danau Oleh Dishub Oku Selatan dan Jasa raharja Perwakilan Oku
Namun begitu, seperti disebutkan yang menjadi salah satu daya tarik lazim nya wisata air dimana pun itu adanya ketika melibatkan kendaraan sungai dan danau pastinya melibatkan dinas terkait dalam hal ini adalah dinas perhubungan (Dishub).
Guna mengantisipasi segala sesuatu nya terkait dengan keselamatan di sungai dan danau pemerintah juga telah memikirkan segala sesuatu nya mulai dari factor penyebab dan akibatnya, maka guna memberi rasa aman beroperasinya Kendaraan bermotor sungai dan danau di Danau Ranau, Dishub Oku Selatan melakukan sosialisasi tentang Keselamatan Pengendara atau Kapten sendiri dan juga penumpang dalam hal ini para pengunjung Wisata.
Mengingat pentingnya keselamatan pengunjung dan dan para penumpang ini maka sudah diatur dalam undang undang NO 33 Tahun 1964 pemerintah telah memprogram perlindungan terhadap penumpang alat angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Antoni mengatakan pentingnya akan keselamat ini maka kepala dan pemerintah setempat membuat peraturan dan memberikan izin.
“Sebelum diberikan izin kata Toni, “Kita harus melakukan verifikasi salah satu nya harus mengecek kendaraan Motor air yang akan beroperasi di Danau Ranau, “ terangnya di acara sosialisasi tersebut, Kamis, (07/10/2021)
“Mengingat begitu penting keselamatan apalagi sudah diatur oelh Negara, maka prosedurnya harus kita jalankan, “singkanya.
Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Oku (Baturaja) Krisno Adi menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan jaminan melalui Jasaraharja yang mana sudah ditetap dalam undang undang.
“Sesuai Peraturan menteri keuangan No.15 & 16 tahun 2017 nilai yang dapat santunan yang disebabkan kecelakaan motor air, dengan rincian besaran meninggal dunia 50 jt, serta sebesar 4 juta biaya santunan penguburan bagi tanpa ahli waris, kemudian juga sebesar maksimal 20 juta untuk korban luka luka, sedangkan santunan kecelakaan berakibat cacat tetap akan diberikan sebesar 50 juta rupiah ” ujar kepala perwakilan Jasa raharja OKU itu.
Namun begitu dia mengingatkan hanya bagi kendaraan yang mengikuti aturan pemerintah termasuk bagi pemilik motor air diperuntukan untuk umum dan juga digunakan sebagai alat berusaha.(tisna)
Berita Terkait
Indeks BeritaTempat Ibadah Sheng Kang Bio Gelar Baksos Bagikan 400 Paket Sembako...
News, Sumsel
NPCI Sumsel Pastikan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Akan Dimulai 21 April 2025...
News, Sumsel
Walikota Palembang Ratu Dewa Apresiasi Almaz Fried Chicken, Dukung Ekonomi Palembang...
News, Sumsel
Gubernur Herman Deru Harapkan PTMSI Kota Palembang Jadi Kanal Bagi Penghobi Tenis Me...
News, Sumsel
500 Atlet Berlaga di Kejuaraan Karate Harukaze Open Piala Walikota Palembang...
News, Sumsel
Hadiri Pengukuhan PGRI Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa Konsisten Majukan Pen...
News, Pendidikan